BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Penegasan ini muncul sebagai respons cepat atas sorotan Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran gelap narkoba di dalam sistem pemasyarakatan.
Dalam keterangannya, Menteri Agus menyampaikan bahwa masukan dari legislatif merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan untuk memperkuat integritas institusi.
Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun, termasuk oknum petugas, yang mencoba bermain dengan narkotika.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” kata Agus Andrianto, Kamis (9/4/2026).
Langkah konkret telah disiapkan untuk menutup celah peredaran, mulai dari penggunaan teknologi CCTV terintegrasi hingga peningkatan intensitas razia gabungan bersama BNN dan Kepolisian.
Menteri Agus juga menyoroti pentingnya sanksi internal yang berat guna menjaga marwah kementerian.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.
Agnes mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat hingga pemecatan kepada oknum petugas yang terbukti terlibat.
Bahkan, beberapa oknum petugas dan ribuan narapidana risiko tinggi telah dipindahkan ke wilayah isolasi ketat.
“Pemindahan warga binaan bandar dan high risk sampai saat ini sudah menyentuh angka 2.284 orang,” ungkap Menteri Agus.
Menurutnya, pemindahan ribuan “biang kerok” ke Nusakambangan memiliki tujuan strategis untuk memutus mata rantai transaksi narkotika di lapas asal.
Selain itu, langkah ini diharapkan memberikan efek jera agar warga binaan menyadari kesalahannya dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri melalui program rehabilitasi yang melibatkan pemerintah maupun NGO.
Menteri Agus mengakui bahwa persoalan narkotika di lapas adalah isu kompleks yang memerlukan penanganan kolaboratif.
Ia pun membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi semua pihak guna menemukan solusi paling optimal.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (asp)





