Disdik Kalteng: SPMB 2026 Wajib Online, Pastikan Transparan

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo. (Foto: MMC Kalteng)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 wajib berjalan transparan dan akuntabel.

Plt. Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk meninggalkan proses manual guna menutup celah praktik pungutan liar maupun titip-menitip siswa.

Penegasan tersebut disampaikan Reza saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan dan Sosialisasi SPMB tingkat SMA, SMK, dan SKH se-Kalteng di Palangka Raya, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi birokrasi sesuai arahan Gubernur Agustiar Sabran.

“Alhamdulillah, hari ini adalah bukti bahwa kita menaati arahan Bapak Gubernur mengenai efisiensi. Beliau mengarahkan agar kegiatan yang biasanya dilakukan terpisah, kali ini digabung menjadi satu rangkaian acara,” ujar Reza.

Reza menekankan, digitalisasi sistem bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mengingat seluruh sekolah di Kalteng telah terkoneksi dengan internet.

Dengan sistem daring, Disdik dapat memantau grafik pendaftaran secara real time dan mendeteksi sekolah yang minim peminat untuk segera dilakukan intervensi sosialisasi.

“Saya berharap karena saat ini seluruh sekolah di Kalimantan Tengah sudah terhubung dengan internet, tidak ada lagi proses yang dilakukan secara manual. Kalau manual kita tidak tahu siapa yang mengunggah data. Dengan sistem online semuanya bisa dipantau secara transparan dan terbuka,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras terhadap oknum yang mencoba memanipulasi data pendaftaran.

Sistem digital yang digunakan saat ini telah dilengkapi dengan rekam jejak elektronik yang mampu melacak setiap perubahan akun.

“Penekanan saya hari ini adalah tidak ada lagi pemungutan liar maupun praktik titip-menitip calon siswa. Semua sudah menggunakan sistem. Meskipun sistem bisa diubah, tetapi akan meninggalkan jejak digital yang jelas. Jadi tidak boleh ada manipulasi data,” tegas Reza.

Sebagai langkah pengawasan tambahan, Pemprov Kalteng telah menyiagakan aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi langsung dengan layanan pengaduan Gubernur.

Melalui platform ini, masyarakat, guru, hingga siswa dapat melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses SPMB di lapangan.

“Semua kondisi di lapangan bisa terdeteksi dengan baik melalui sistem pengaduan tersebut,” pungkasnya. (asp)