Pemprov Kalteng Tegaskan Pengelolaan Perubahan APBD 2026 Lebih Efisien

Wagub Kalteng Edy Pratowo saat menyerahkan naskah Nota Keuangan dan Raperda kepada Pimpinan DPRD Kalteng. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan pengelolaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 harus dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).

Agenda tersebut membahas penyampaian pidato pengantar Gubernur terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026.

Edy mengatakan penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, mulai dari capaian kinerja program dan kegiatan, kondisi hingga akhir tahun anggaran, dampak inflasi, dinamika ekonomi global, nasional dan regional, isu strategis daerah, perubahan kebijakan nasional, hingga realisasi pendapatan daerah.

“Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran, seluruh program dan kegiatan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemanfaatan aset daerah,” tutur Edy.

Menurutnya, tantangan pengelolaan keuangan daerah semakin besar menyusul adanya penurunan penerimaan dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemprov Kalteng tetap berupaya menjaga pelayanan dasar masyarakat dan memastikan program pembangunan yang menjadi prioritas tetap berjalan.

Berdasarkan proyeksi yang telah dibahas bersama DPRD Kalteng, struktur Perubahan APBD 2026 mencatat Pendapatan Daerah sebesar Rp5,315 triliun lebih, sedangkan Belanja Daerah mencapai Rp5,541 triliun lebih. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp225 miliar lebih.

Untuk menutup defisit tersebut, Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp226 miliar lebih, yang terdiri atas SiLPA sekitar Rp216 miliar lebih dan Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah sebesar Rp10 miliar lebih.

Sementara Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan Rp833 juta lebih, sehingga Pembiayaan Netto mencapai Rp225 miliar lebih.

Edy menegaskan, besaran anggaran tersebut harus dikelola secara hati-hati agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah daerah juga akan mengarahkan belanja pada program yang memiliki dampak nyata dan mendukung prioritas pembangunan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk selalu menjaga pengelolaan keuangan daerah yang sehat, efisien, transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” tegasnya.

Rincian Rancangan Perubahan APBD 2026 tersebut selanjutnya dituangkan dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD).

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengatakan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Pemprov Kalteng dan DPRD terhadap rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 yang telah ditandatangani pada 21 Agustus 2026.

“Selanjutnya, Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan menjadi bahan untuk dilakukan pengkajian dan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Arton.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku antara pemerintah daerah dan DPRD Kalteng sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (asp)