Lurah Panarung Laporkan Akun TikTok ke Polda Kalteng

Kuasa hukum Lurah Panarung Evi Kahayanti menyampaikan laporan terhadap akun TikTok @kompormeladumpky ke Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan pencemaran dan/atau pencemaran tertulis serta fitnah melalui media sosial.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lurah Panarung, Kota Palangka Raya, Evi Kahayanti, melalui kuasa hukumnya Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum. dan Andriyansyah, S.H., melaporkan akun TikTok @kompormeladumpky ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran dan/atau pencemaran tertulis serta fitnah yang diduga dilakukan melalui media sosial.

Laporan disampaikan setelah pihak pelapor menemukan sejumlah konten yang dinilai mengaitkan nama dan jabatan Evi Kahayanti dengan persoalan sengketa tanah di wilayah Kelurahan Panarung.

Kuasa hukum pelapor, Edi Rosandi, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mencermati sejumlah unggahan pada akun TikTok yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik kliennya.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya konten di media sosial TikTok yang menurut kami menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” kata Edi, merujuk pada laporan yang disampaikan pada 26 Agustus 2026, Rabu (9/9/2026).

Menurut Edi, salah satu konten yang menjadi perhatian pihaknya diunggah pada 25 Agustus 2026. Konten tersebut membahas sengketa lahan di Jalan Barito Raya dan mencantumkan nama Lurah Panarung dalam narasi terkait kepemilikan sertifikat hak milik (SHM).

Tidak hanya unggahan tersebut, pihak pelapor juga mencatat sejumlah publikasi lain yang muncul pada 15 hingga 24 Agustus 2026. Konten-konten itu disebut turut mengaitkan nama maupun jabatan kliennya dengan persoalan pertanahan.

“Kontennya tidak hanya membahas sengketa tanah, tetapi juga terdapat narasi mengenai dugaan ketidaknetralan, penggunaan kewenangan, hingga istilah mafia tanah,” ujarnya.

Edi menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan atas materi yang disampaikan dalam konten tersebut. Menurut dia, laporan dibuat agar dugaan tersebut dapat diuji melalui proses hukum berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

“Kami meminta penyidik melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif, termasuk memeriksa konten-konten yang telah kami dokumentasikan,” katanya.

Dalam laporan itu, sejumlah unggahan lain juga dicantumkan sebagai bahan pemeriksaan. Unggahan tersebut disebut memuat narasi mengenai dugaan intervensi proses mediasi, keberpihakan, tekanan dan intimidasi, manipulasi data atau dokumen, hingga penggunaan jabatan.

Untuk mendukung laporan, pihak pelapor mengaku telah mengamankan sejumlah bukti awal. Bukti tersebut antara lain tangkapan layar akun TikTok, rekaman layar, file video, tautan publikasi, serta dokumentasi jumlah penayangan, komentar, tanda suka dan pembagian konten.

“Bukti-bukti elektronik tersebut sudah kami siapkan dan akan diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan pemeriksaan,” jelasnya.

Laporan tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 433 ayat (2), Pasal 434 dan Pasal 441.

Meski demikian, Edi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh.

“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik. Yang terpenting, fakta dan bukti dapat diperiksa secara objektif,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, identitas pihak yang mengelola akun TikTok @kompormeladumpky belum diketahui. Karena itu, belum ada keterangan dari pihak yang dilaporkan mengenai laporan dan materi yang dipersoalkan tersebut. (asp)