Atasi Karhutla, Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan dan Lindungi Relawan

Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus mematangkan langkah strategis dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri rapat Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (13/10/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menjadi wadah penting penyampaian aspirasi masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I hingga V.
Usai rapat, Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa Presiden RI mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan seluruh elemen yang terlibat. Dukungan dari pemerintah pusat pun terus mengalir untuk memperkuat penanganan lapangan.
“Memadamkan api di wilayah gambut tidak mudah. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Linae menjelaskan, bentuk dukungan pusat antara lain berupa rencana bantuan pembuat sumur bor, terutama untuk menjaga kawasan konservasi krusial seperti Taman Nasional Tanjung Puting dari ancaman karhutla.
Di sisi lain, Pemprov Kalteng memaksimalkan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan jaminan akuntabilitas dan kehati-hatian dalam penyalurannya.
Perhatian Khusus bagi Garda Terdepan
Tidak hanya fokus pada pemadaman api, Pemprov Kalteng juga menaruh perhatian besar pada kesejahteraan dan keselamatan para relawan. Berbagai jaminan dan fasilitas disiapkan, mulai dari uang saku, konsumsi, nutrisi tambahan, hingga perlindungan asuransi.
Pelibatan personel pun dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kompetensi teknis, mengingat operasi pemadaman membutuhkan keahlian khusus.
Selain Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat daerah yang memiliki personel berkompeten juga diturunkan ke lapangan.
Menanggapi wacana penetapan status bencana nasional, Linae menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Penilaian tersebut harus didasarkan pada indikator terukur, seperti jumlah korban, tingkat kerusakan sarana-prasarana, luasan area terdampak, hingga dampaknya terhadap perekonomian.
Turut hadir dalam paripurna tersebut Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III Junaidi, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, serta jajaran kepala perangkat daerah dan instansi vertikal terkait. (asp)