BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati sejumlah keputusan strategis.
Salah satu putusan yakni, perubahan masa jabatan dewan komisaris, penetapan Direktur Utama serta pengusulan dua nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPSLB yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo, Jumat (30/10/2026).
Usai memimpin rapat, Wagub Edy Pratowo menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang disepakati adalah penyesuaian masa bakti dewan komisaris PT Jamkrida Kalteng dari lima tahun menjadi empat tahun guna menyelaraskan dengan aturan perundang-undangan.
“Utamanya kemudian mengurangi masa bakti komisaris menjadi dari lima tahun menjadi empat tahun,” ujar Edy.
Selain itu, RUPSLB juga merumuskan pengusulan dua kandidat, yakni Oskar dan Rusdi, untuk mengikuti tahapan uji kelayakan di OJK guna mengisi jabatan Direktur Penjaminan PT Jamkrida Kalteng.
“Kemudian mengusulkan dua nama, Pak Oskar dan Pak Rusdi, untuk mengikuti tes di OJK sebagai salah satunya direktur, ya, salah satu direktur penjaminan di Jamkrida,” katanya.
Edy menjelaskan, proses pengisian jajaran direksi tetap harus melalui mekanisme dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK.
Terkait kepemimpinan perusahaan, Edy juga menjelaskan bahwa Rio sebelumnya sempat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas direktur menggantikan pejabat terdahulu, Eko Multazam.
Ia menegaskan, RUPSLB merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam perusahaan. Karena itu, keputusan yang dihasilkan melalui rapat tersebut menjadi dasar penetapan setelah seluruh persyaratan dan mekanisme yang berlaku terpenuhi.
“Keputusan RUPSLB ini merupakan keputusan tertinggi untuk menetapkan. Ketika semua menetapkan pemegang saham pengendali, Pak Gubernur, para bupati, pemegang saham daerah syaratnya terpenuhi, ya sudah ditetapkan,” ucap Edy.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng, Rio Kriswana merincikan, terkait struktur periodesasi jabatan pengurus perseroan pascapenyesuaian aturan terbaru.
“Perubahan masa jabatan dewan komisaris empat tahun dan direksi lima tahun,” ujar Rio Kriswana.
Rio menjelaskan bahwa proses penetapan definitif dilakukan setelah masa jabatan pimpinan sebelumnya berakhir, di mana ia yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Jamkrida Kalteng dipercaya menduduki posisi Direktur Utama.
Melalui hasil RUPSLB ini, PT Jamkrida Kalteng diharapkan dapat terus memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance) serta mengoptimalkan peran strategisnya dalam mendukung penjaminan kemitraan UMKM dan pembangunan ekonomi daerah. (asp)





