BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya berkomitmen memastikan perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga binaan.
Hal tersebut ditegaskan Lapas Perempuan Palangka Raya dengan menggelar kegiatan Fasilitasi Pendampingan Bantuan Hukum Litigasi bagi Tahanan di lingkungan lapas setempat, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum tersebut dibuka secara resmi oleh JFT PKP selaku Ketua Tim Bidang Pelayanan Tahanan, Pirhansyah.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber kompeten dari Posbakum Aisyiyah Kalimantan Tengah, Perkumpulan Sahabat Hukum, serta PERADI Palangka Raya.
Sebanyak 15 orang warga binaan tampak antusias mengikuti materi yang mengupas tuntas hak-hak hukum, mekanisme bantuan hukum litigasi, hak tersangka atau terdakwa, hingga penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Hani Anggraeni menegaskan, bahwa fasilitasi hukum ini sangat krusial untuk membekali warga binaan agar memiliki kesadaran serta pemahaman utuh mengenai proses peradilan yang sedang mereka jalani.
“Kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki, serta memastikan mereka memperoleh akses terhadap bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami erharap melalui kegiatan ini, warga binaan semakin memahami proses hukum yang dijalani dan dapat memanfaatkan bantuan hukum secara tepat,” ujar Hani Anggraeni.
Hani menambahkan, sinergi dengan berbagai lembaga penyedia bantuan hukum ini merupakan wujud nyata pelayanan pemasyarakatan yang transparan, berkeadilan, dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Melalui kegiatan pendampingan berkala ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya berharap seluruh tahanan dapat memperoleh kejelasan serta keadilan akses hukum yang memadai selama menjalani proses peradilan hingga masa pembinaan. (asp)





