Maksimalkan Aplikasi e-Berpadu, Ini yang Dilakukan Polres Gumas

447
Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo bersama Kaurbinops Ipda Bonar Ari Sihombing, saat berbincang dengan Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah, Senin (19/6/2023)

, KUALA KURUN – Kasat Iptu Budi Utomo dan Kaurbinops Ipda Bonar Ari Sihombing melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun. Kedatangannya disambut hangat oleh Ketua Bukti Firmansyah.

”Kunjungan itu untuk memaksimalkan pelayanan elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu), yang sudah di-launching Mahkamah Agung beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres AKBP Asep Bangbang Saputra, Senin (19/6/2023).

WhatsApp Image 2023 06 16 at 9.06.04 AM

Memang sekarang ini, pemerintah dan instansi vertikal lainnya terus melakukan modernisasi terhadap pelayanan yang bersentuhan langsung dengan seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya mengembangkan berbagai aplikasi pelayanan yang berbasis elektronik.

”Saat kunjungan itu, kami selaku aparat penegak hukum saling berkoordinasi dan bertukar pikiran terkait penerapan aplikasi e-Berpadu,” tuturnya.

Dia mengatakan, aplikasi e-Berpadu memberi kemudahan untuk aparat penegak hukum dalam berbagai hal, yakni permohonan izin , izin penyitaan, perpanjangan dan penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan di versi, dan izin besuk tahanan.

”Semua itu dapat dilakukan aparat penegak hukum dan masyarakat secara online dengan memanfaatkan aplikasi e-Berpadu, tanpa harus datang ke pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah berharap aplikasi tersebut bisa menjadi media pertukaran dokumen khususnya lembaga peradilan di bawah mahkamah agung dengan lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.

”Kami berharap aplikasi e-Berpadu bisa mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi,” jelasnya.

Untuk pengguna layanan aplikasi e-Berpadu adalah pihak PN, penyidik, penuntut umum, rumah tahanan, advokat dan masyarakat. Bagi atau pihak terkait lain yang memiliki keterbatasan jaringan internet, dapat membawa berkas yang dibutuhkan ke PN Kuala Kurun untuk dipandu dalam mengisi e-Berpadu. (ahs)