Ini Enam Buah Raperda yang diajukan Pemkab Gumas

17 55
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat menyampaikan pidato pengantar terhadap enam buah Raperda pada Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan III Tahun Sidang 2023, Selasa (4/7/2023)

, – Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menyampaikan pidato pengantar terhadap pengajuan enam buah Raperda di rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2023.

Enam buah Raperda itu yakni Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban tahun 2022, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tentang Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

”Latar belakang pengajuan enam buah Raperda ini untuk dijadikan payung dan dasar bertindak dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan SDM, pembangunan berkelanjutan, pengembangan nilai budaya dan kearifan lokal,” ujar Efrensia, Selasa (4/7/2023).

ADE S

Dia mengatakan, materi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, terdiri dari realisasi pendapatan daerah Rp1.084.119.104.954,50 atau mencapai 106,23 persen dari pagu pendapatan daerah Rp1.020.517.963.446,00. Komponen pendapatan daerah terdiri dari realisasi PAD Rp78.217.073.269,86 atau 94,57 persen, pendapatan transfer Rp1.004.412.465.028,64 atau 107,29 persen dan lain-lain pendapatan yang sah Rp1.489.566.656,00 atau 91,32 persen.

”Untuk realisasi belanja daerah Rp1.043.348.833.608,09, terdiri dari realisasi belanja operasi Rp652.748.256.458,61, belanja modal Rp239.639.063.212,48, belanja tidak terduga Rp219.933.860,00, belanja transfer bantuan keuangan Rp150.741.580.077,00. Dari keseluruhannya, maka APBD tahun 2022 ada surplus Rp40.770.271.346,41,” katanya.

Kemudian, realisasi komponen penerimaan pembiayaan Rp105.127.111.854,79 atau mencapai 99,99 persen, dan pengeluaran pembiayaan Rp10.350.000.000,00 atau 100 persen. Artinya realisasi pembiayaan netto Rp94.777.111.854,79. Kalau dijumlahkan, ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2022 Rp135.547.383.201,20.

”Angka realisasi anggaran itu merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2022 yang kembali meraih ,” terangnya.

Terkait materi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Raperda ini untuk memberi pedoman terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi daerah, serta terwujud keseimbangan antara objek tarif pajak dan peningkatan PAD.

”Untuk gambaran umum terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, itu sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, yang mengacu Peraturan UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan,” tuturnya.

Selanjutnya, gambaran umum terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas, itu bertujuan untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan hasil Penyederhanaan struktur.

”Terkait Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya lapak Jaru, substansinya dimaksudkan yakni tercipta dan terselenggaranya pengelolaan Taman Hutan Raya yang optimal berdasarkan fungsi,” terangnya.

Untuk Raperda tentang KTR, itu berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan dampaknya Bagi Kesehatan. (ahs)