Kawal Pengelolaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa

Whatsapp Image 2023 11 30 At 12.47.27 Pm
Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Sahroni memberikan arahan pada kegiatan launching dan sosialisasi aplikasi siapdes sekaligus penandatanganan MoU antara pemkab dengan kejari, di GPU Damang Batu, Rabu (29/11/2023)

, Negeri () Gunung Mas (Gumas) melaksanakan penandatanganan MoU dengan pemkab setempat tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi. Ini dilakukan sebagai asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa sehingga tepat sasaran.

”MoU ini untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dan optimalkan peran rumah restorative justice melalui program jaksa garda desa atau jaga desa. Kami tidak akan jadikan aparat desa sebagai objek pemeriksaan karena ketidaktahuan dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa,” ujar , Sahroni, Kamis (30/11/2023).

Dia menuturkan, jaga desa adalah program yang diciptakan untuk mendukung pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, dengan melakukan pengawalan dan pendampingan . Dengan program ini, diharapkan kehadiran jaksa semakin dirasakan manfaatnya.

”Program ini tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan kenali hukum, jauhi hukuman. Tetapi juga mengawal dan mendampingi dalam pengelolaan dana desa, sehingga pembangunan desa bisa dikontrol tanpa ada penyimpangan,” terangnya.

Program jaga desa memiliki banyak manfaat dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Selain itu, menciptakan keharmonisan, ketentraman dan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki.

”Untuk itu, kami mendorong implementasi program jaga desa dimanfaatkan oleh seluruh desa, dan dapat didukung para pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Gumas,” jelasnya.

Program jaga desa akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI bahkan jadi aksi nasional, karena membantu pemerintah untuk membangun karakter yang taat hukum dan budaya sadar hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan publik terhadap kejaksaan dengan menerapkan program humanis yang akan berdampak langsung kepada masyarakat.

”Kami juga ingin rumah restoratif dimanfaatkan menjadi tempat penyelesaian konflik desa, sehingga tidak ada lagi perkara yang ada di masyarakat masuk ke , namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal,” katanya.

Dia menambahkan, rumah restoratif bukan saja untuk menyelesaikan konflik pidana, tetapi juga segala konflik di desa seperti konflik , perdata, warisan, konflik tanah dan konflik lain, sehingga tidak sampai ke pengadilan.

”Tentu ini bukan sekedar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (ahs)