BALANGANEWS, KUALA KURUN – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi tahun 2022 dengan jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Gumas sudah menerima petikan SK dan melakukan penandatanganan kontrak.
”Ada 424 PPPK guru yang menerima petikan SK dan status mereka sudah jelas. Ini tentu harus berdampak pada peningkatan kinerja yang semakin optimal,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Lily Rusnikasi, Selasa (4/7/2023).
Sebelum diterima menjadi PPPK, ratusan guru tersebut berstatus sebagai tenaga honorer. Dengan status itu, mereka khawatir dengan masa depannya, imbas dari kesimpangsiuran penghapusan tenaga honorer di Bulan November tahun 2023.
”Selama ini, saya sering mendapatkan keluhan dari sejumlah guru honorer terkait penghapusan tersebut,” tutur Politisi PDIP ini.
Dia pun menyakini, ratusan PPPK guru ini akan menunjukkan kinerja yang optimal dan bekerja dengan baik, tulus, ikhlas, serta penuh tanggung jawab.
”Dengan kinerja yang semakin optimal, maka akan berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini,” terangnya.
Sebelumnya, Pj Sekda Gumas Richard mengatakan, pada tahun 2022 Kabupaten Gumas mendapat 1.495 formasi fungsional guru. Pelamarnya ada 571 orang, dan lulus seleksi kompetensi 432 orang. Sedangkan yang tidak mendapat penempatan ada sembilan orang.
”Selanjutnya, 428 orang diusulkan Nomor Induk PPPK. Dari jumlah itu, empat orang belum bisa dibagikan SK karena terkendala kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya. (ahs)