Ini Tujuh Jenis Pelanggaran yang Ditindak saat Operasi Patuh Telabang

ca78a4cf fc1f 4ed5 bfe8 53663d9142a1
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra memasangkan pita kepada perwakilan, dalam pelaksanaan apel gelar pasukan operasi patuh telabang 2023, Senin (10/7/2023) sore

BALANGANEWS, – Selama 14 hari kedepan, mulai dari 10-23 Juli 2023, Kepolisian Resor () akan melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2023. Operasi tersebut ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan.

Apel ini dipimpin oleh Kapolres AKBP Asep Bangbang Saputra, dan juga dihadiri Pabung 1016/PLK Letkol Inf Maksun Abadi, Wakapolres Kompol  Wibowo, pejabat utama Polres, serta peserta apel yang terdiri dari , , Satpol PP dan .

ADE S
”Operasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, melalui pendekatan preemtif dan preventif sehingga mereka paham bahwa patuh dan tertib berlalu lintas itu cermin moralitas bangsa,” ujar Kapolres, Senin (10/7/2023).
Dalam operasi itu, ada tujuh jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan, yakni penggunaan gawai saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian, pengendara tidak memakai sabuk pengaman dan helm berstandar SNI, pengendara roda dua yang mengkonsumsi atau dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
”Saya berharap masyarakat bisa tertib serta taat berlalu lintas, sehingga akan terwujud Kamseltibcar lantas,” terangnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu membawa dan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK.
”Kami ingin masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan disiplin berlalu lintas, maka akan bisa mencegah bahkan mengurangi kejadian lalu lintas,” pungkasnya. (ahs)