”Catatan dalam Raperda tersebut yakni tidak mencantumkan rencana pengelolaan jangka menengah, serta harus menyesuaikan perubahan konsepsi dan lingkup pengaturan pola ruang pada ketentuan baru,” tuturnya.
Kemudian, catatan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yakni sepakat terhadap isi Raperda tidak mengalami perubahan. Raperda ini mengakomodir perubahan nama kelembagaan perangkat daerah dari Bappedalitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
”Pada Raperda itu juga dilakukan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Gumas atas saran dari Pemerintah Provinsi Kalteng untuk digabungkan kedalam Raperda ini,” ujarnya.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disetujui menjadi Perda, berdasarkan amanat Peraturan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Catatan dalam Raperda ini adalah di Pasal 5 mengandung arti ada perubahan kelembagaan bidang pengelolaan arsip. Harus ada disinkronkan dan disesuaikan dengan amanat Pasal 13 agar tidak rancu atau multitafsir.
”Konsekuensi Perda ini bagi daerah adalah melalui dinas teknis wajib menyiapkan ruang gedung atau depo arsip. Adanya sistem pengelolaan arsip secara digital melalui e-arsip-srikandi life, menuju sistem Pemerintahan Daerah yang Berbasis Elektronik (SPBE),” jelasnya.
Lalu terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Raperda ini merupakan peraturan yang wajib ada di setiap kabupaten/kota, dan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh status kabupaten dengan predikat sehat.
”Perda ini lebih kepada pengaturan dan pengendalian. Dengan adanya Perda ini pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memiliki tempat/kawasan yang bebas asap rokok dan juga wajib membuat tempat smoking area,” tukasnya. (ahs)