BALANGANEWS, KUALA KURUN – Penyelesaian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh antara PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dengan sejumlah warga dari Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, masih belum terselesaikan sepenuhnya.
”Saya mendengar informasi bahwa masih ada beberapa warga desa yang belum menerima pembayaran ganti rugi tanam tumbuh di lahan mereka,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Lily Rusnikasi, Rabu (26/7/2023).
Di Bulan April tahun 2023 lalu, DPRD sudah melakukan RDP terkait hal ini, dan dari perusahaan mengakui sudah tidak ada permasalahan. Namun sampai saat ini masih ada warga mengaku belum mendapatkan pembayaran ganti rugi.
”Kami sangat menyesalkan kenapa hal demikian bisa terjadi. Padahal ketika RDP, perusahaan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar dia.
Dia menjelaskan, pada awalnya PT ATA melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi tanam tumbuh, kepada sekitar 30 KK Desa Tumbang Lampahung. Saat proses ini berjalan, ada sejumlah warga dari daerah lain yang mengklaim lahan itu miliknya. Hal ini yang membuat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh menjadi terhambat.
”Seiring berjalannya waktu, warga dari daerah lain yang mengklaim lahan malah mencabut klaim itu. Artinya sudah tidak ada permasalahan yang menghambat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh. Kenapa sampai sekarang belum selesai. Apa permasalahannya,” tutur Lily.
Sementara itu, Manajer Kemitraan PT ATA Kus Hermawan Bramasto menuturkan, terkait permasalahan ini, tim dari perusahaan akan melakukan kroscek langsung ke lapangan.
”Kami akan kroscek ke lapangan untuk mengetahui apa kendala yang dihadapi. Hasilnya juga akan kami laporkan,” tandasnya. (ahs)