BALANGANEWS, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan presentase keterwakilan perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“DCS diumumkan selama lima hari, dimulai pada 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023. Ini berdasarkan pengumuman dengan Nomor : 162/PL.01.4-Pu/6210/2023 tentang DCS Anggota DPRD Kabupaten Gumas dalam pemilu tahun 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas, Stepenson, Minggu (20/8/2023).
Dia mengatakan, pengumuman DCS untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD kabupaten/kota. Ini merupakan tahapan pemilu bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg).
“Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gumas yang diajukan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu ini sudah dilakukan verifikasi secara administrasi, yang kemudian ditetapkan menjadi DCS,” katanya.
Selama pengumuman DCS tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota legislatif yang tercantum dalam DCS yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Gumas.
“Penyampaian masukan dan tanggapan harus disertai dengan bukti identitas diri, seperti KTP-el, paspor, identitas lain serta bukti yang relevan,” tuturnya.
Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui form tanggapan masyarakat di website info pemilu KPU yakni http://infopemilu.kpu.go.id, bisa datang langsung ke kantor KPU di Jalan Letjen Suprapto Kuala Kurun atau melalui email : helpdesk6210gumas@gmail.com.
“Nantinya kami akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang telah disampaikan,” terangnya.
Dia menambahkan, setelah DCS diumumkan kepada masyarakat, nantinya akan memasuki tahapan pemilu berikutnya, yakni penyusunan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk ditetapkan menjadi DCT pada 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023. (ahs)