BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas melibatkan puluhan peserta didik SMKN 1 Kurun dalam proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami sengaja melibatkan para peserta didik, agar mereka mengenali bentuk dan jenis narkotika, serta barang bukti lain yang menjadi sarana kejahatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gumas,Sahroni, melalui Kasi Tindak Pidana Umum Mosezs Sahat Raguna, Minggu (3/9/2023).
Dari pemusnahan barang bukti tersebut, kejaksaan memanfaatkan momentum ini untuk menjadikannya sebagai sarana sosialisasi ke peserta didik agar bisa mengenali secara langsung bentuk jenis narkoba dan barang bukti yang menjadi sarana kejahatan.
“Kalau sudah mengenali dan mengetahui bahaya narkoba, maka diharapkan mereka dapat menjauhi barang haram itu dan segala perbuatan melanggar hukum dan norma yang tumbuh serta berkembang dalam masyarakat,” terangnya.
Terpisah, Pj Sekda Gumas,Richard mengapresiasi langkah kejaksaan setempat yang turut melibatkan peserta didik SMKN 1 Kurun dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, termasuk narkoba jenis sabu.
“Kegiatan seperti ini mengedukasi peserta didik, supaya mereka mengetahui bahaya dari narkoba, sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi generasi muda yang terlibat narkoba,” jelasnya.
Dia mengatakan, narkoba menjadi ancaman serius bagi seluruh masyarakat, termasuk peserta didik. Untuk itu, mereka harus terus diingatkan tentang bahaya narkoba, sehingga mereka tidak mencoba-coba barang haram tersebut.
“Kami bersama para pemangku kepentingan lain terus berupaya dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Dia mengakui, dukungan masyarakat juga sangat diperlukan agar narkoba dapat diberantas. Caranya adalah bisa melapor kepada aparat penegak hukum jika mengetahui ada transaksi narkoba dilingkungan sekitar.
“Masyarakat juga bisa membawa anggota keluarga mereka yang menjadi pecandu narkoba ke tempat rehabilitasi di daerah,” pungkasnya. (ahs)