Sesalkan Tidak Ada Itikad Baik Tergugat untuk Berdamai

WhatsApp Image 2023 09 05 at 5.22.14 PM
Penggugat Yanson Lihan

, – Mediasi perkara seluas 68.585 meter persegi di Sei Pinding Kabali, Desa Sumur Mas, kembali berlanjut, dengan mediator dari hakim . Setelah penyampaian resume perkara dari penggugat yakni Yanson Lihan, mediasi ini untuk mendengarkan resume mediasi perkara Nomor.27/Pdt.G/2023/PN Kkn dari tiga orang tergugat yaitu Bensi Y Binti, Darmansyah, dan Simpun.

Isi resume tergugat, mereka berpendapat dengan yakin bahwa penggugat tidak memiliki sebidang tanah seluas 68.585 meter persegi, sebagaimana dalam surat gugatan pada 26 Juli 2023. Kemudian, membantah melakukan upaya melawan dengan menggerakkan orang lain, melakukan tanah maupun kebun karet dengan melakukan penambangan emas secara liar.

”Berdasarkan resume yang disampaikan dalam mediasi tersebut, tergugat tidak ada menunjukkan itikad baik untuk berdamai, dan malah mengarah agar sengketa ini berlanjut ke persidangan,” ujar Penggugat Yanson Lihan, Selasa (5/9/2023).

Hal itu sangat disesalkan karena selama proses mediasi, mediator dari hakim PN Kuala Kurun sudah mengarahkan dan mencari solusi yang terbaik antara tergugat dan penggugat, sehingga sengketa tanah ini tidak berkepanjangan.

”Bagi saya, tidak masalah apabila tergugat tidak menerima dan ingin berlanjut ke persidangan. Saya siap karena gugatan yang diajukan untuk mencari keadilan, titik temu dan solusi,” terangnya.

Saat mediasi yang kedua ini, penggugat juga bermurah hati dan legowo untuk memberikan lahan seluas satu hektare kepada masing-masing tergugat apabila ingin berdamai. Nanti akan diatur dan ditentukan lokasi tanah yang dibagikan.

”Untuk mediasi selanjutnya, akan digelar pada Kamis (7/8/2023), dengan agenda keputusan mediasi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah menambahkan, dalam penyelesaian perkara sengketa tanah, memang terlebih dahulu harus menempuh jalur mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa.

”Apabila tidak ada titik temu atau solusi, maka akan berlanjut di persidangan,” tandasnya. (ahs)