Karyawan Pertanyakan PHK Sepihak Oleh PT. SJA Jalemo Transport

WhatsApp Image 2023 09 10 at 2.27.21 PM

BALANGANEWS, GUNUNG MAS – Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK ) PT. Satrindo Jaya Agropalma (SJA) di Kabupaten Gunung Mas mempertanyakan kejelasan perusahaan me-PHK karyawan.

Pasalnya, ada sekitar 16 orang karyawan diantaranya Ketua Pengurus Cabang FSP PP KSPSI, Ketua PUK FSP PP KSPSI, dan anggota Serikat FSP PP KSPSI yang terkena PHK sepihak oleh perusahaan PT. SJA Jalemo , tanpa ada kesalahan atau pelanggaran tiba-tiba diberi SK PHK.

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FSP PP KSPSI PT. SJA, Doni Kristian mengatakan, ada sekitar 16 orang karyawan yang di-PHK oleh perusahaan tanpa adanya dasar yang jelas.

“Kami minta kejelasan PHK, dan juga mempertanyakan apa kesalahan kami sehingga terjadi PHK,” ucapnya, Minggu (10/9/2023).

Doni menjelaskan, pihaknya bersama dengan karyawan yang lainnya pada saat itu dipanggil oleh perusahaan, pada saat pemanggilan langsung disodorkan Surat Keputusan PHK tanpa adanya penjelasan terhadap pemberitahuan SK PHK yang diberikan.

“Seharusnya dijelaskan terlebih dahulu, keselahan apa saja yang kami perbuat, ini tidak ada penjelasan, tiba-tiba kami diundang dan langsung diberikan SK PHK,” tegasnya.

Doni membeberkan, berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 Ketenagakerjaan sudah menjelaskan perjanjian kerja dapat berakhir apabila pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, adanya putusan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

“Tetapi kami kemarin bersama dengan 16 orang lainnya tidak jelaskan secara konkrit kenapa di-PHK, dan di surat SK PHK tersebut juga tidak disebutkan karena apa, hanya disebutkan alasan untuk meningkatkan performance kinerja di Jalemo Transport,” ungkapnya.

Doni juga menambahkan, seharusnya apabila terjadi PHK, prosedur yang pertama harus dilakukan adalah melakukan musyawarah oleh pihak perusahaan dengan karyawan, untuk mendapatkan pemufakatan.

“Tetapi ini tidak ada, dan kami waktu dipanggil langsung dikasih Surat Keputusan PHK. Jadi kami tidak mengetahui kenapa jadi di-PHK, dan tidak ada pemberitahuan juga ke kami terlebih dahulu, dan di waktu penyerahan SK PHK tersebut mereka didampingi oleh pihak kepolisian dari Rungan,” tambahnya.

Sementara pihak perusahaan, melalui Head Of HR Operation PT. SJA di Kabupaten Gunung Mas, Matsani mengungkapkan, terkait SK pemberhentian per 15 September, menyampaikan bahwa keputusan tersebut melalui sejumlah prosedur yang dilakukan.

“Karena itu bukan masuk ke dalam tuntutan mereka dan nanti untuk hal itu larinya kepada bagian hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja, seperti yang sudah kami sampaikan bahwa kita harus mengacu kepada perundangan, sebab apa, kita sendiri tidak boleh mengurang haknya mereka karyawan,” lanjutnya.

Selain itu juga, terkait PHK karyawan bukan karena disebabkan dengan kasus yang ada, tapi ada hal-hal yang lain menjadi kebijakan perusahaan.

Karena dalam undang-undang, ketika kita melakukan PHK itu tentunya ada ketentuan yang berlaku, baik itu karena dia melakukan kesalahan atau pelanggaran dan itu ada diatur dalam undang-undang, jadi kita tidak bisa lari dari situ.

Seperti yang diketahui sebelumnya, sebelum adanya PHK tersebut, pengurus Pengurus Unit Kerja (PUK) FSP PP KSPSI PT. SJA melakukan menyampaikan tuntutan untuk perusahaan membayar upah yang telah dipotong, dan untuk driver lintas tidak diwajibkan fingerprint (bukan sebagai absensi kehadiran).

Selain itu, upah dasar (upah pokok) tidak dapat dipotong untuk pegawai tetap kecuali yang sifatnya tunjangan. Mengurangi basis 1 ton dari 3,5 ton basis menjadi 2,5 ton basis atau menaikkan premi sebesar Rp 10.000/ton untuk karnel dan mengingat selama 4 tahun berjalan tidak ada kenaikan.

Pihak juga meminta perusahaan agar jangan mengintimidasi anggota serikat dan pekerja yang bukan anggota serikat dengan menakut-nakuti dengan ancaman akan di-PHK atau semacamnya dan jangan melarang atau menghalangi pekerja untuk masuk menjadi anggota serikat dengan alasan apapun bahkan bermaksud untuk membubarkan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

Dan terakhir, pihaknya meminta untuk melakukan tes urine terhadap seluruh karyawan PT. Satrindo Jaya Agropalma (SJA) jalemo transport minimal 6 bulan sekali untuk mensterillisasi lingkungan perusahaan dari maraknya pengedaran dan penggunaannya yang saat ini sedang hangat isu-isunya di lingkungan perusahaan. (asp)