Pendampingan Hukum Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tewah-Batu Nyiwuh

Whatsapp Image 2023 10 04 At 5.14.12 Pm
Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Sahroni didampingi Kepala DPU Baryen dan Sekretaris DPU Bambang Jaya, meninjau progres kegiatan rekonstruksi ruas Jalan Tewah-Batu Nyiwuh, Selasa (3/10/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas turun ke lapangan melakukan pengecekan untuk mengetahui progres pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Tewah-Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah.

”Pengecekan ini merupakan upaya pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terhadap progres rekonstruksi ruas jalan Tewah-Batu Nyiwuh, dalam rangka mendukung konektivitas jalan daerah,” ujar Kajari Gumas, Sahroni, Rabu (4/10/2023).

Dia mengatakan, pengecekan itu untuk melihat hasil pekerjaan yang dilakukan dan mencocokkan dengan administrasi yang dilaporkan. Kalau ada kendala yang dihadapi di lapangan, maka dari kejaksaan akan memberikan saran dan masukan, sehingga pekerjaan bisa terlaksana dengan baik.

”Kami ingin setiap pekerjaan yang berkaitan kepentingan masyarakat, harus bisa berjalan dengan baik dan hasilnya juga sesuai dengan kontrak kerja, sehingga manfaat untuk masyarakat bisa dirasakan secara maksimal,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DPU Kabupaten Gumas Baryen menuturkan, pekerjaan perbaikan di ruas jalan Tewah-Batu Nyiwuh menelan dana Rp17,49 miliar, yang bersumber dari DAK.

”Dalam pengerjaan rekonstruksi ruas jalan Tewah-Batu Nyiwuh itu, kami meminta pendampingan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara ke kejaksaan,” katanya.

Dengan adanya pendampingan hukum, pihaknya sangat terbantu karena dapat mengontrol, meminimalisir, serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya potensi masalah dalam pelaksanaan kontrak, dari aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

”Dengan pendampingan, kami yakin aspek hukum pelaksanaan kontrak akan lebih terkontrol sejak awal, sehingga hal-hal yang potensial menjadi masalah terutama berhubungan dengan legalitas lahan dan hak-hak masyarakat dapat diantisipasi lebih dini,” tukasnya. (ahs)