Masyarakat Resah dengan Suara Bising Knalpot Brong

Whatsapp Image 2023 10 09 At 5.35.14 Pm
Personel Satlantas Polres Gumas mendatangi dan menegur pemilik bengkel motor yang menjual knalpot brong, Senin (9/10/2023)

, – Masyarakat di Kota Kuala Kurun mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan dari suara sepeda motor. Aktivitas mereka terganggu karena suara bising pada jam istirahat pulang kantor, bahkan terdengar sampai tengah malam.

Menanggapi keluhan itu, langsung bergerak cepat dengan memberikan imbauan kepada para pemilik bengkel yang menjual knalpot brong, agar tidak lagi memperjualbelikan knalpot tersebut.

”Imbauan yang diberikan sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot brong. Sekarang ini, penggunaan knalpot brong jadi sasaran kami untuk ditertibkan,” ujar Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Senin (9/10/2023).

Dia mengatakan, apabila ditemukan pengguna kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong, maka akan diterapkan sanksi tilang dan disuruh mengganti dengan knalpot standar.

”Tidak sampai disitu, kami juga terus menegur pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat umum,” tuturnya.

Dia mengakui, imbauan larangan penggunaan knalpot brong yang diberikan itu berkaitan dengan norma-norma dan ketentuan yang berlaku. Terlebih suara knalpot bising yang dihasilkan sepeda motor sudah diatur di Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Penggunaan knalpot brong tidak boleh sembarangan. Aturannya juga ada tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru,” katanya.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc harus memiliki tingkat maksimal kebisingan 80 dB. Sedangkan sepeda motor diatas 175 cc, maka maksimal bising 83 dB.

“Kami meminta kepada masyarakat khususnya generasi muda agar menggunakan knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan. Itu merupakan salah satu syarat utama agar bisa dikemudikan di jalan. Ini sudah sesuai aturan,” tandasnya. (ahs)