BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melaksanakan kegiatan konsultasi publik II terkait rencana detail tata ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RDTR Perkotaan Rungan.
Ini dilakukan untuk menyepakati dan menyempurnakan rumusan muatan rancangan peraturan bupati terkait RDTR wilayah perencanaan pada kawasan perkotaan rungan.
”Setelah penyempurnaan rumusan muatan rancangan peraturan bupati RDTR di kawasan perkotaan rungan, maka nanti akan dituangkan dalam berita acara,” ujar Sekda Gumas, Richard, Kamis (9/11/2023).
Dia menuturkan, ada beberapa muatan strategis yang menjadi pertimbangan saat penyusunan RDTR wilayah perencanaan kawasan perkotaan rungan, diantaranya kebijakan strategis nasional berupa pembangunan infrastruktur pembangkit listrik PLTU Kalselteng di Desa Tumbang Kajuei.
Lalu peruntukkan kawasan hutan pada wilayah perencanaan kawasan hutan yang dikonversi seluas 342,499 hektare.
Selanjutnya, ruang terbuka hijau (RTH) yang memuat paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah bagian perencanaan rungan seluas 155,53 hektare. Wilayah perencanaan RDTR kawasan perkotaan rungan tidak berbatasan dengan kabupaten lain.
”Pertimbangan lain yakni mitigasi bencana yang berkaitan dengan informasi data daerah rawan, tipologi dan analisis mitigasi bencana, meliputi pemetaan kawasan lindung dan peraturan zonasi pada kawasan rawan bencana tinggi,” terangnya.
Pemkab Gumas mengapresiasi Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, yang telah memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR Kabupaten Gumas di Kecamatan Rungan, yang terintegrasi dengan sistem OSS, melalui ABT Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tahun 2023.
”Bantuan teknis ini adalah yang kedua, karena sebelumnya sudah disusun RTDR Kawasan Perkotaan Kuala Kurun dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gumas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kuala Kurun yang terintegrasi dengan OSS,” tuturnya.
Dia menambahkan, penyusunan RDTR kawasan perkotaan rungan sudah melalui beberapa proses dan menghasilkan rekomendasi dan masukan dari stakeholder terkait. Diharapkan prosesnya tetap berjalan sesuai waktu yang disusun, sehingga penyusunan RDTR dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
”Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini sampai dengan ditetapkan peraturan kepala daerah dan proses integrasi pada sistem OSS. Untuk itu, kami ingatkan kepada seluruh pejabat perangkat daerah, agar bekerjasama dengan tim supervisi dan penyusun RDTR, sehingga tujuan penataan wilayah perencanaan kawasan perkotaan rungan dapat terwujud,” tukasnya. (ahs)