Bawaslu Gumas Tertibkan Ratusan APS Melanggar Ketentuan

Whatsapp Image 2023 11 13 At 5.20.11 Pm
Suasana pembongkoran APS parpol dan Caleg yang dilakukan pihak Bawaslu bersama Satpol PP, kepolisian dan TNI, pekan lalu

, – Badan Pengawas Pemilihan Umum () Kabupaten bersama panwaslu kecamatan, dengan dibantu personel , , kepolisian dan pihak kecamatan menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) serta Caleg.

”Ada 420 APS yang telah kami tertibkan. Hasil penertiban itu diamankan di kantor Bawaslu dan kantor panwaslu kecamatan sebagai barang bukti,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas, Yepta H Jinal, Senin (13/11/2023).

Yang ditertibkan merupakan APS yang melanggar ketentuan yang ditetapkan atau APS yang memuat materi kampanye seperti ajakan memilih salah satu parpol atau calon, visi-misi, nomor urut secara komulatif dan lainnya. Hal ini mengingat belum memasuki tahapan kampanye.

”Sebelum dilaksanakan penertiban APS, kami melakukan upaya persuasif dengan berkoordinasi dan melakukan rapat pertemuan bersama pengurus parpol peserta ,” terangnya.

Dalam rapat itu, Bawaslu dan pengurus parpol sepakat bahwa akan melakukan penertiban secara mandiri terhadap APS yang melanggar ketentuan, pada 5-7 November 2023.

”Kami sudah melakukan upaya pencegahan dan menyampaikan imbauan kepada parpol supaya mematuhi ketentuan terkait pemilu,” katanya.

Dia menambahkan, apabila parpol tidak menertibkan APS yang memuat materi kampanye sesuai waktu yang disepakati maka Bawaslu dan jajaran Panwaslu akan melakukan penertiban, dengan melibatkan pihak terkait. Ini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat penertiban.

”Memang penertiban APS tidak bisa dilakukan sekaligus karena personel Bawaslu terbatas dan sampai sekarang ini penertiban masih berlangsung,” tutur mantan anggota KPU Kabupaten Gumas dua periode ini.

Dia mengingatkan seluruh parpol untuk mentaati peraturan terkait pelaksanaan pemilu tahun 2024, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Gumas berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (ahs)