Bupati Gumas Sampaikan Pidato Pengantar Raperda APBD Tahun 2024

Whatsapp Image 2023 11 13 At 5.19.40 Pm
Bupati Gumas, Jaya S Monong menyerahkan dokumen RAPBD tahun 2024 dan tentang Perubahan Kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemkab ke PDAM, kepada Wakil Ketua I DPRD Binartha, pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023, Senin (13/11/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Bupati Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap Raperda tentang APBD tahun 2024 dan Raperda tahun 2023 tentang Perubahan Kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab kepada , di rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023.

”Di Raperda APBD tahun 2024, pendapatan daerah Rp1.244.888.585.775, terdiri dari PAD Rp78.036.390.775, pendapatan transfer Rp1.163.104.155.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3.748.040.000. Sedangkan belanja Rp1.370.386.346.078, terdiri dari belanja operasi Rp950.936.137.179, belanja modal Rp228.879.475.269, belanja tidak terduga Rp4.750.000.000, dan belanja transfer Rp185.820.733.630,” ujar Jaya, Senin (13/11/2023).

Berdasarkan TKDD tahun 2024, pendapatan transfer pemerintah pusat kepada Kabupaten Gumas Rp1.104.404.155.000, atau ada kenaikan Rp30.587.590.000,00 atau naik 2,85 persen dari tahun 2023 setelah perubahan. Jika dilihat lebih jauh ke komponen dari pendapatan transfer, maka kenaikan yang paling signifikan yakni pendapatan dana bagi hasil yakni Rp248,3 miliar tahun 2023, naik jadi Rp278,1 miliar tahun 2024.

”Kalau Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 setelah perubahan Rp529,3 miliar, mengalami kenaikan Rp30,8 miliar menjadi Rp560,2 miliar pada tahun 2024,” ujar dia.

Dia menuturkan, DAU tahun 2024 terdiri dari DAU yang ditentukan penggunaan Rp232,1 miliar dan DAU yang tidak ditentukan penggunaan Rp378,8 miliar. Kalau dana desa tahun 2023 Rp95,2 miliar berkurang menjadi Rp92,9 miliar pada tahun 2024. Kemudian untuk dana insentif daerah tahun 2023 Rp9,4 miliar dan di tahun 2024 tidak mendapatkan alokasi.

”Hal ini menyebabkan sisi belanja dalam RAPBD tahun 2024 sangat terbatas ruang lingkup penggunaan. Pendapatan transfer pusat terkait penggunaan alokasi DAU yang telah ditentukan penggunaannya, sangat berdampak dengan alokasi belanja kita,” tuturnya.

Menyikapi hal itu, Pemkab Gumas mengambil langkah seperti optimalisasi PAD terutama pada pemanfaatan kekayaan daerah lainnya, sehingga PAD ditargetkan Rp78 miliar atau meningkat 4,98 persen dibandingkan dari tahun sebelumnya yakni Rp74,3 miliar, mengoptimalkan digitalisasi daerah pada sektor pendapatan, baik pajak maupun retribusi daerah, memastikan seluruh pelayanan pemerintah melalui perangkat daerah tetap berjalan dengan terus meningkatkan kualitas layanan.

Kemudian, memastikan dukungan Pemkab dalam pelaksanaan serentak tahun 2024, baik itu pileg, pilpres, dan pilkada, alokasi kenaikan gaji ASN yakni delapan persen, alokasi anggaran untuk PPPK lama Rp49 miliar, pemenuhan penyertaan modal untuk Bank Rp11,1 miliar.

”Kami juga akan melakukan pemenuhan Jamkesda sehingga cakupan kepesertaan program JKN yang dikelola BPJS bisa mencapai minimal 95 persen dari total jumlah penduduk telah mendapat akses pelayanan kesehatan Rp24,9 miliar, dan penganggaran iuran BPJS untuk pekerja rentan, kepala desa, perangkat desa, BPD, RT, damang dan mantir Rp1,5 miliar,” terangnya.

Terkait materi Raperda tentang perubahan kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab pada PDAM Kabupaten Gumas adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas pelayanan, maka dipandang perlu menambah penyertaan modal berupa aset, untuk menunjang dan mendukung pelayanan kepada masyarakat. (ahs)