BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemkab Gumas menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi pendukung DPRD atas pidato pengantar Bupati terhadap Raperda APBD tahun 2024 dan Raperda tahun 2023 tentang Perubahan Kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab pada PDAM, di rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2023.
Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat terkait tingkat pengangguran terbuka dan belum ada terobosan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, tentu Pemkab akan terus berusaha setiap tahun melalui dinas terkait melakukan pelatihan untuk ciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta mengurangi tingkat pengangguran.
”Kami juga sepakat untuk bersama-sama mencermati penerapan rincian pagu di setiap perangkat daerah. Ini dilakukan agar pagu di setiap perangkat daerah dapat dianggarkan dengan tepat, efektif dan efisien,” ujar Sekda Gumas, Richard, Selasa (14/11/2023).
Kemudian menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Golkar terkait kepesertaan program BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, itu merupakan komitmen Pemkab dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, melalui program Universal Health Coverage (UHC).
”Kami juga berterima kasih kepada Fraksi Partai Golkar terkait dukungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh perangkat desa, dan penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, kepala desa (kades), perangkat desa, BPD, RT, damang dan mantir,” terangnya.
Selanjutnya, mengenai pandangan umum Fraksi NasDem-Hanura, Pemkab sangat berterimakasih atas apresiasi dalam pengabdian dan dedikasi selama membangun Kabupaten Gumas walaupun selama tiga tahun APBD terganggu akibat Covid 19.
”Meski terkendala Covid-19, tetap banyak karya dan keberhasilan pembangunan yang telah dicapai. Kami pun sepakat terhadap siapapun yang nanti akan ditunjuk sebagai Pj Bupati Gumas,” tuturnya.
Lalu pandangan umum Fraksi Gerakan Karya Bersatu mengenai penyertaan modal pada PDAM, Pemkab akan terus memberikan perhatian khusus mengenai sumber air minum bersih dan layak, serta mengembangkan dan mengelola sistem penyedia air bersih, dengan memberi layanan yang lebih baik kepada konsumen dengan tarif harga yang terjangkau oleh masyarakat.
”Kami juga sepakat untuk memperhatikan pembangunan rumah ibadah di desa-desa dengan memberikan rasa keadilan bagi semua umat beragama di Kabupaten Gumas,” jelasnya.
Terakhir menanggapi pandangan umum Fraksi PDIP yang meminta perangkat daerah agar menyusun RKA memperhatikan program skala prioritas, itu disepakati dan setuju sehingga tercapai tujuan sistem pelayanan minimal dengan selalu memperhatikan prinsip disiplin, efektif dan efisien anggaran. (ahs)