BALANGANEWS, KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gumas melakukan rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD atas pidato pengantar bupati terhadap Raperda tentang APBD tahun 2024 dan Raperda tahun 2023 tentang Perubahan Kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab pada PDAM.
”Kami mengapresiasi langkah yang diambil Pemkab seperti disampaikan di pidato pengantar bupati. Namun langkah yang diambil harus diterapkan dengan benar di dalam rincian pagu setiap perangkat daerah. Kalau Raperda tentang perubahan kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemkab pada PDAM, kami setuju dan akan dibahas sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Neni Yuliani, Selasa (14/11/2023).
Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Punding S Merang setuju Raperda tentang APBD tahun 2024 untuk dibahas, sehingga menjadi Perda sebagai payung hukum dan dasar bertindak, dalam pelaksanaan visi misi bupati.
”Kami juga menyetujui Raperda perubahan kesepuluh tentang penyertaan modal Pemkab pada PDAM dibahas di jadwal rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim eksekutif, karena penambahan penyertaan modal untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menunjang dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kemudian, Juru bicara Fraksi Partai NasDem-Hanura Evandi mengatakan dengan struktur APBD tersebut, pada prinsipnya fraksinya bisa menyetujui untuk dibahas pada forum pembahasan DPRD Kabupaten Gumas.
”Kami memberikan apresiasi bupati dan wakil bupati yang berakhir jabatan pada 31 Desember tahun 2023. Kami berterima kasih atas pengabdian dan dedikasi, karena banyak karya dan keberhasilan pembangunan yang dicapai,” terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu Mambang A Singam mengakui, terkait usulan dua buah Raperda itu, pada prinsipnya pihaknya bisa menerima, setuju dan mendukung, yang akan bahas nanti secara bersama-sama dengan eksekutif dan legislatif maupun pihak yang terkait lainnya.
”Kami berharap penyertaan modal terhadap PDAM bisa dipertanggungjawabkan dalam orientasi yaitu layanan publik dalam kemanfaatan umum serta keuntungan untuk mengakumulasikan pendapatan guna dimanfaatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tuturnya.
Terakhir, Juru bicara Fraksi PDIP Nomi Aprilia menambahkan, terkait usulan dua buah Raperda, pihaknya setuju untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan antar eksekutif dan legislatif, sesuai jadwal yang telah disepakati.
”Untuk Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemkab ke PDAM, itu memang sangat perlu disesuaikan sebagai landasan operasional PDAM,” tukasnya. (ahs)