BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemkab Gumas memfasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Gumas, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalteng. Penegasan batas wilayah menjadi agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindak lanjuti.
”Penetapan dan penegasan batas desa sangat penting dan harus menjadi prioritas. Jika batas wilayah tidak jelas, akan bisa menghambat pembangunan desa dan berpotensi menimbulkan perselisihan wilayah batas,” ujar Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing, Selasa (21/11/2023).
Saat ini, perkembangan penetapan dan penegasan batas desa yaitu Kecamatan Kurun dan Rungan Hulu sedang perbaikan deliniasi segmen penampakan citra satelit, dan proses perbaikan berita acara menyelesaikan hasil konsultasi pada Badan Informasi Geospasial.
Lalu Kecamatan Damang Batu, Mihing Raya, Sepang dan Manuhing Raya telah melaksanakan fasilitasi, tapi belum survei lapangan dan pemetaan titik batas. Kemudian Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, Manuhing, Rungan Barat dan Rungan belum lakukan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa.
”Masalah penetapan dan penegasan batas desa dipengaruhi beberapa faktor yakni kendala desa yang belum sepakat terkait batas desa, data teknis susunan berita acara masih terbatas yaitu penamaan jalan, sungai, lembah dan gunung, serta keterbatasan anggaran dalam penetapan dan penegasan batas desa,” tuturnya.
Mengatasi berbagai permasalahan itu, tim PPBDesa tingkat kabupaten sudah melakukan upaya percepatan, yakni koordinasi ke badan informasi geospasial terkait permintaan CTSRT terbaru, perbaikan dan perhalusan delineasi segmen peta dan penetapan titik koordinat secara kartometrik menyesuaikan garis batas desa yang disepakati, serta menganggarkan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa.
”Mengingat pentingnya percepatan penetapan dan penegasan batas desa, maka saya meminta kepada yang tergabung dalam tim PPBDesa untuk memahami dan pedomani tugas dan fungsinya,” tegas dia.
Dia menginstruksikan seluruh camat, untuk segera memfasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di wilayah kerja, sehingga batas wilayah desa segera ditetapkan dengan keputusan bupati tanpa hambatan. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, segera laporkan ke tim PPBDesa tingkat kabupaten, agar perselisihan segera dapat difasilitasi lebih lanjut.
Sementara itu Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada DPMD Provinsi Kalteng Bernie Saputra menuturkan, tujuan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa ini untuk memantau sampai sejauh mana pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa sebagai bahan evaluasi, memantapkan pelaksanaan administrasi batas wilayah desa.
”Fasilitasi diikuti seluruh desa yang terdiri dari camat, lurah dan kades serta tim unsur DPMD serta dari Bagian Pemerintahan Setda,” tukasnya. (ahs)