Setuju Raperda Pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya Dibahas

Whatsapp Image 2023 11 21 At 4.49.55 Pm
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Untung Jaya Bangas menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan atas pidato pengantar bupati terhadap Raperda tentang Pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya, pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan I tahun sidang 2023, Senin (20/11/2023) sore.

BALANGANEWS, KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gumas melaksanakan rapat paripurna ke-10 masa persidangan I tahun sidang 2023, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan atas pidato pengantar Bupati Gumas terhadap Raperda tentang BUMD PDAM Gunung Mas Jaya.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Untung Jaya Bangas mengatakan, Raperda tentang Pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya merupakan hal yang penting dan urgen untuk dibahas dalam rangka meningkatkan pengelolaan perusahaan air minum.

Mengingat perusahaan air minum juga menjadi bentuk pelayanan jasa berupa pelayanan terhadap sumber air baku yang dibutuhkan masyarakat.

”Setelah mendengar dan mempelajari pidato pengantar dari bupati terhadap Raperda yang diajukan, kami setuju itu dibahas bersama legislatif dan eksekutif sesuai jadwal yang dibuat,” ujar Untung, Senin (20/11/2023).

Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi PDIP Elvi Esie mengatakan, khusus untuk usulan perubahan badan hukum PDAM, itu menjadi jaminan dari badan usaha dalam mengelola dan menyediakan pelayanan air bersih layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sebagai salah satu kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi.

”Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan berlandaskan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku, pada prinsipnya kami dapat menerima dan menyetujui untuk dibahas antar eksekutif dan legislatif sesuai waktu yang telah disepakati,” tegasnya.

Lalu, juru bicara Fraksi NasDem-Hanura Polie L Mihing menuturkan, Raperda ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PDAM, sehingga perlu penyesuaian bentuk hukum, sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

”Pada prinsipnya, kami menyetujui Raperda itu dibahas sesuai jadwal yang ditetapkan badan musyawarah DPRD. Kami berharap PDAM dapat didukung untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Kemudian, juru bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Kabupaten Gumas Mambang A Singam mengakui, pengajuan Raperda itu diharapkan membantu meningkatkan kualitas layanan, SDM, optimalisasi pengelolaan BUMD PDAM, dan kesejahteraan masyarakat.

”Setelah mencermati Raperda yang diajukan, maka kami bisa menerima, setuju dan mendukung Raperda itu, yang akan dibahas secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif serta dengan pihak yang terkait lain,” katanya.

Terakhir, Juru bicara Fraksi Partai Golkar Charles Frengki menambahkan, Raperda tentang BUMD PDAM Gunung Mas Jaya ini bertujuan untuk memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, dengan menyediakan layanan air bersih layak untuk dikonsumsi masyarakat, sebagai salah satu kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi.

”Setelah mencermati pidato pengantar dari bupati, kami setuju bahwa Raperda tentang pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya untuk dibahas pada rapat selanjutnya,” pungkasnya. (ahs)