BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari Bawaslu Kota Palangka Raya bersama Pemko Palangka Raya, TNI dan Polri kembali melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang unsur memiliki unsur kampanye, Selasa (21/11/2023).
Dalam melakukan penertiban, personel dibagi menjadi empat tim untuk menyisir sejumlah wilayah yang sudah ditentukan sebagai lokasi.
Empat tim tersebut dibagi ke wilayah Kecamatan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, khususnya di Kelurahan Menteng.
Kemudian ke Kelurahan Palangka, Kelurahan Bukit Tunggal hingga Kelurahan Petuk Ketimpun. Lalu tim lainnya turut bergerak ke wilayah Kelurahan Bukit Batu serta Kecamatan Rakumpit.
Humas Bawaslu Palangka Raya, Eko Sulistyobudi mengatakan sebelum penertiban seperti ini pihaknya selalu melakukan rapat koordinasi dan juga mengirimkan surat imbauan kepada partai-partai politik yang ada.
Upaya itu dilakukan untuk memberi ruang kepada para Caleg guna dapat menertibkan secara mandiri terhadap atribut-atribut atau alat peraga sosialisasi yang ada mengandung unsur kampanye.
“Kami dari Bawaslu selalu memberikan imbauan dalam rangka pencegahan. Kami mengajak para Caleg dan tim sukses guna dapat melaksanakan tahapan pemilu ini sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.
Penertiban APS berunsur kampanye tersebut berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 74, dimana APS tidak boleh memiliki unsur tanda coblos, tanda gambar paku dan juga ajakan memilih.
“Jika APS yang terpasang tidak memiliki unsur kampanye dan sudah berizin, tentunya tidak kami tertibkan,” ungkapnya. (yud)