BALANGANEWS, KUALA KURUN – Satu ons lebih yang menjadi barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan Polres Gumas. Itu merupakan hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkoba selama Bulan Oktober dan November tahun 2023.
“Ada 111,01 gram sabu yang kami musnahkan. Sabu itu didapatkan dari hasil penangkapan dua tersangka di wilayah hukum Polsek Sepang dan Rungan,” ujar Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Kamis (23/11/2023).
Dia menuturkan, dua tersangka itu yakni AB dan K yang merupakan pengedar sabu. Dari penangkapan tersangka, AB diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 108,3 gram dan berat bersih 95, 66 gram. Lalu dari tersangka K, diamankan sabu dengan berat kotor 20,12 gram dan berat bersih 15,35 gram.
“Untuk sabu yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan dari tersangka AB dengan berat kotor 106,98 gram dan berat bersih 94,34 gram. Dari tersangka K yaitu dengan berat kotor 19,87 gram dan berat bersih 15,1 gram,” tuturnya.
Kedua tersangka tersebut merupakan pengedar yang bukan satu jaringan tapi jaringan terputus dan tidak saling mengenal satu sama lain. Dari pengungkapan dua perkara tindak pidana narkoba itu, maka Polres Gumas menyelamatkan kurang lebih 642 orang dari penyalahgunaan narkoba, dan apabila diuangkan berjumlah Rp321 juta.
“Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air berisi cairan pembersih yang disaksikan oleh kedua tersangka, hakim, jaksa dan instansi terkait,” terangnya.
Sejauh ini, Polres Gumas terus berupaya maksimal dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Salah satu yang dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan tim P4GN maupun potensi masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah, Forkopimda dan masyarakat yang sudah memberikan informasi dan bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gumas,” tukasnya. (ahs)