BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dalam rangka menjalankan amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Gumas melaksanakan sosialisasi pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
”KIM merupakan kelompok yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat, yang secara aktif, mandiri, kreatif mengelola dan menyebarkan informasi ke masyarakat secara swadaya,” ujar Kepala Diskominfosantik Kabupaten Gumas, Ruby Haris, Senin (4/12/2023).
Dia mengatakan, KIM juga berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat, mitra pemerintah daerah, penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat, pelancar arus informasi, terminal informasi bagi masyarakat desa dan kelurahan.
”Kami berharap KIM dapat memilah dan menyebarkan informasi yang benar, khususnya informasi bernilai dan berdampak positif untuk disebarluaskan,” katanya.
KIM juga ikut membantu pemerintah menyebarkan informasi memberdayakan seperti informasi yang mengubah cara pandang masyarakat. Setiap aktivitas diseminasi informasi KIM diharapkan akan mempersempit ruang bagi informasi hoaks dan informasi negatif lainnya.
”Melalui sosialisasi ini, akan membuka wawasan kita untuk membentuk KIM di wilayah masing-masing, karena pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Emi Juniati mengakui, sosialisasi bertujuan untuk mendorong terbentuk KIM di desa dan kelurahan. Saat ini, hanya ada satu KIM di Kabupaten Gumas, yakni KIM Usaha Maju dan Mandiri, di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.
”Sosialisasi diikuti 14 orang peserta yang berasal Kecamatan Sepang, Kurun dan Tewah. Rinciannya, satu orang PNS kecamatan, tiga orang dari masyarakat desa dan kelurahan, serta dua orang dari KIM usaha maju dan mandiri. Untuk narasumber dari Diskominfosantik dan Ketua KIM Bintang Jaya Itah Kota Palangka Raya,” tandasnya. (ahs)