BALANGANEWS, KUALA KURUN – Bupati Gumas Jaya S Monong kembali melakukan pertemuan dengan masyarakat empat desa yakni Teluk Nyatu, Hurung Bunut, Tewang Pajangan dan Petak Bahandang. Pertemuan itu membahas langkah yang diambil dalam tuntutannya kepada PT ATA terkait realisasi plasma 20 persen.
“Sudah beberapa kali kami meminta ke PT ATA untuk merealisasikan plasma. Namun sampai sekarang, kewajiban itu belum direalisasikan. Karena tidak ada itikad baik, saya sudah menandatangani surat permohonan ke Gubernur Kalteng untuk mencabut izin PT ATA,” ujar Jaya, Kamis (14/12/2023).
Sembari menunggu jawaban surat dari gubernur, diambil keputusan di lapangan untuk menutup akses jalan keluar masuk truk angkutan PT ATA. Ada empat titik jalan yang akan ditutup dengan membuat portal permanen. Di empat titik itu, akan dibangun satu pos pantau yang dijaga anggota Satpol PP dan ada juga yang berpatroli keliling.
“Apabila tidak ada ketegasan dari gubernur sampai dengan 21 Desember, maka saya akan mengambil keputusan dan langkah tegas di lapangan,” terangnya.
Sembari menunggu realisasi plasma, dirinya juga akan turun ke lapangan bersama tim teknis, pihak kecamatan, desa dan koperasi untuk mengambil dan menghitung hak masyarakat atau plasma dari kebun inti seluas sekitar 1.105 hektare.
“Saya akan membuat surat atau dasar hukum sebagai payung hukum untuk koperasi dan anggotanya, sehingga nanti mereka tidak dianggap melakukan upaya penjarahan di kebun perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Kemitraan PT ATA Kus Hermawan Bramasto mengakui, selama penutupan akses jalan, tidak ada truk angkutan sawit PT ATA yang keluar. Ini dikarenakan perusahaan menghormati keputusan bupati.
“Selama ini kami mengikuti arahan dari Bupati. Walaupun akses jalan ditutup, kami berharap distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan karyawan tetap bisa keluar masuk areal perusahaan,” tukasnya. (ahs)