Kejari Selamatkan Uang Negara Rp5,2 Miliar

Whatsapp Image 2023 12 15 At 1.49.08 Pm
Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Sahroni

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas berhasil menyelamatkan negara Rp5.214.037.410 dari penyimpangan administrasi pada PBS, yang dilakukan oleh PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS).

“Penyimpangan itu yakni terkait izin usaha. Jadi ada bagian kawasan yang sudah diperoleh izin lokasi, namun belum ada pelepasan kawasan hutan. Di situ sudah terlanjur ditanami sawit oleh PT KHS,” ujar Kajari Gumas, Sahroni, Jumat (15/12/2023).

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Sesuai dengan UU Cipta Kerja Pasal 110 a, perbuatan PT KHS masuk kategori keterlanjuran. Dimana potensi kerugian negara bisa dihitung dan disetorkan kepada negara sebagai ganti kerugian.

“Jadi bukan masuk kategori tindak pidana korupsi, tetapi hanya kesalahan administrasi,” terangnya.

Dia mengakui, PT KHS terbilang kooperatif dan sudah mengembalikan potensi kerugian negara. Untuk sementara, uang tersebut dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Gumas.

Sejauh ini, tim jaksa penyidik sudah berkoordinasi dengan penegak hukum kementerian terkait dan menunggu petunjuk lebih lanjut. Koordinasi yang dilakukan adalah terkait penyetoran ke kas negara.

“Apakah harus melalui kementerian terkait atau bisa dijadikan penerimaan negara bukan pajak kejaksaan,” tukasnya. (ahs)