Polres Gumas Berhasil Menangkap Komplotan Pelaku Curanmor

Img 20231224 Wa0064
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra bersama Wakapolres Kompol Tri Wibowo, dan Kabag Ops Kompol Budiono, ketika berbincang dengan para pelaku curanmor usai pres rilis, Jumat (22/12/2023).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Jajaran Satreskrim dibantu berhasil membekuk para komplotan pelaku kendaraan bermotor (), yang beraksi di Kelurahan dan Desa Sumur Mas, .

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

“Komplotan pelaku yang beraksi di Kecamatan Tewah yakni RY, BR dan LK. Sedangkan di Desa Sumur Mas yaitu PR,” ujar Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Jumat (22/12/2023).

Dia menuturkan, komplotan pelaku curanmor ini melakukan aksinya pada Selasa (17/10/2023) pukul 06.00 WIB. Saat itu, mereka mencuri sepeda motor Siti Marsiah, yang terparkir di samping ruko miliknya di Jalan Perintis RT.020, Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah.

“Sebelum beraksi, komplotan ini terlebih dahulu berkumpul di tempat salah satu pelaku. Lalu mereka berkeliling pada malam hari dan mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang,” terangnya.

Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor beat warna hitam. Selain itu, juga diamankan empat orang pelaku, yakni RY, BR dan LK, serta DN selaku penadah motor curian. Dari empat pelaku itu, terdiri dari dua orang masih dibawah umur dan dua orang dewasa.

“Sepeda motor hasil curian itu, dijual para pelaku untuk membeli dan ,” sesalnya.

Selanjutnya pelaku PR, melakukan aksinya di Desa Sumur Mas pada Jumat (15/12/2023) pukul 20.00 WIB di jalan setapak daerah Palawi Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Dia mencuri sepeda motor Honda Sonic 150R warna hitam milik Henohk (HN).

“Pelaku mencuri dengan mendatangi tempat parkir sepeda motor pekerja penambang emas tradisional. Caranya dengan memutus kabel yang terhubung kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor. Hasil curian itu dijual untuk menebus sepeda motor pelaku di bengkel,” tuturnya.

Dia menambahkan, pasal yang dikenakan untuk pelaku RY, BR dan LK yakni Pasal 363 ayat (1) ke 3E dan 4e KUHPidana Junto Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Sedangkan pelaku penadah DN, dikenakan Pasal 480 ayat (1) ke 1E, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

“Sedangkan pelaku PR, kami kenakan Pasal 363 atat (1) ke 4E KUHPidana Junto Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tukasnya. (ahs)