Kurang Volume Pekerjaan, Kontraktor Kembalikan Uang Kerugian Negara

Whatsapp Image 2024 01 10 At 6.15.04 Pm
Kajari Gumas Sahroni bersama Auditor Muda Inspektorat Tegus Santoso, Kasi Pidsus Andi Yaprizal, Kasi Intel Teguh Iskandar, Kasi Pidum Mosesz Sahat Reguna, dan Kasi Datun Samiadji, ketika menunjukkan uang yang dikembalikan kontraktor dalam dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan RTH tahun 2022, di aula kantor Kejari, Selasa (9/1/2024).

, KUALA KURUN – Pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tahun 2022 yang berlokasi di Jalan Temanggung Panji tepatnya depan SDN 3 Kurun diduga terjadi penyimpangan.

Hal ini berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan dari data jaksa penyidik, serta hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat.

”Kami menemukan perbuatan yang melawan yakni kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan pengelolaan RTH, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp407.944.383,” ujar Kajari Sahroni, Selasa (9/1/2024) sore.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Besaran kerugian negara tersebut terdiri dari pekerjaan fisik Rp172.099.643 dan pekerjaan tanaman Rp235.844.740. Dengan pagu pembangunan dan pengelolaan RTH Rp2.398.418.953, yang melekat pada Dinas Hidup, Kehutanan dan Kabupaten Gumas.

”Dari temuan tersebut, yang mengerjakan mengembalikan kerugian keuangan negara dengan nominal yang sama. Setelah pengembalian itu, nanti kami akan menentukan apakah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” terangnya.

Kalau sesuai mekanisme, uang yang dikembalikan tersebut akan diserahkan ke inspektorat untuk disetorkan ke kas daerah yang digunakan sesuai ketentuan. Apakah itu langsung melanjutkan atau memperbaiki proyek yang tidak sesuai, atau dialihkan untuk kegiatan yang lain.

”Dari konstruksi perkara, maka pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan temuan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan RTH itu yakni kontraktor, karena bekerja tidak sesuai kontrak,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Gumas Andi Yaprizal menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui ada kelalaian yang dilakukan oleh kontraktor. Pekerjaan itu diberikan ke orang lain yang tidak memiliki kompetensi, sehingga akhirnya terjadi kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

”Terkait perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak, akan kami ditentukan melalui mekanisme sesuai ketentuan dan akan dilakukan ekspose,” pungkasnya. (ahs)