Sekda Gumas Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

Whatsapp Image 2024 01 10 At 6.16.17 Pm
Sekretaris Daerah Gumas, Richard

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas, Richard meminta seluruh kepala desa, agar menggunakan dana desa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku dan tidak berdasarkan pemahaman pribadi.

”Saya ingin pengelolaan dana desa mengutamakan kepentingan masyarakat dan kemajuan desa, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Richard, Rabu (10/1/2024).

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Dia mengatakan, jangan sampai ada kades masuk penjara karena bermasalah dengan hukum, karena tidak berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam penggunaan dana desa.

”Jalankan amanah yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab. Kelola dana desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apalagi kemajuan suatu wilayah dimulai dari desa,” katanya.

Saat ini, Pemkab Gumas melalui DPMD sudah sering menggelar pelatihan dan sosialisasi terkait aturan dalam penggunaan dana desa dan pendampingan terhadap seluruh kepala desa untuk mengelola dana desa sesuai aturan yang berlaku.

”Kepala desa itu harus rajin membaca aturan pelaksanaan tupoksi penggunaan dana desa. Kalau ada yang belum dipahami, tanyakan kepada pihak kecamatan atau dinas terkait. Dengan demikian akan terhindar dari jeratan hukum,” terangnya.

Beberapa waktu lalu, Pemkab Gumas juga sudah melakukan launching aplikasi Sistem Informasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (Siapdes). Aplikasi ini bertujuan meningkatkan SDM untuk percepatan penyaluran dana desa, dengan konsep pembangunan smart human resources.

”Aplikasi siapdes merupakan inovasi yang mengakomodir masalah dan kendala keterlambatan penyaluran ADD. Saya harapkan aplikasi ini diimplementasikan dengan baik untuk percepatan penyaluran dana desa,” tandasnya. (ahs)