Melawan Petugas, Kaki Residivis Pencurian Ditembak

Whatsapp Image 2024 01 10 At 6.14.09 Pm
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian rumah kosong, di halaman polres setempat, Rabu (10/1/2024).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Satreskrim Polres Gumas berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian rumah kosong yaitu RJ dan VR. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu.

”Saat akan ditangkap, salah satu pelaku yakni RJ melawan petugas, sehingga harus ditembak pada kaki sebelah kiri,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim dalam press rilis, Rabu (10/1/2024).

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Aksi pencurian tersebut dilakukan Rabu, 27 Desember 2023, di rumah korban Salundik I Rahu, di Jalan Kuala Kurun-Sei Hanyo RT 014 RW 002, Kecamatan Kurun. Saat itu, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar rumah yang ditinggal penghuni rumah liburan natal dan tahun baru.

”Kedua pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng untuk mengambil barang berharga milik korban. Mereka membongkar rumah selama dua hari, dan memang rumah itu sudah menjadi incaran pelaku sejak lama,” tuturnya.

Setelah tiga hari, kedua pelaku berhasil ditangkap. Untuk pelaku RJ yang juga residivis ini merupakan pelaku utama dan tetangga korban. Sedangkan VR turut membantu tindak pidana pencurian tersebut.

”Dari keterangan para pelaku, barang hasil curian itu rencananya akan dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Dia mengatakan, untuk barang bukti yang disita dari pelaku RJ, yaitu satu buah speaker beserta mikrofon, satu buah notebook, satu buah aki mobil, satu buah tas selempang, satu buah kamera CCTV, satu buah modem wifi, satu buah samurai, satu buah senapan angin menggunakan teropong, serta satu unit sepeda motor dengan Nopol KH 2758 H.

Kemudian dari pelaku VR diamankan barang bukti berupa satu buah tablet dan satu buah gerinda. Lalu dari korban disita barang bukti satu lembar STNK.

”Pelaku RJ akan kami kenakan Pasal 363 ayat (1) dan 3E KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan VR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3E Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tukasnya. (ahs)