BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gumas mendorong masyarakat desa agar memanfaatkan rumah restorative justice sebagai tempat penyelesaian konflik. Ini adalah terobosan penegakan hukum kejaksaan untuk meminimalisir konflik yang ada di desa.
”Kami sudah menginisiasi pembangunan 21 rumah restorative justice atau tempat penyelesaian permasalahan pidana dengan perdamaian. Itu harus dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan konflik di desa,” ujar Kajari Gumas, Sahroni, Selasa (23/1/2024).
Ke 21 rumah restorative justice tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Kurun dan Tewah. Untuk itu, diminta kepada masyarakat desa harus memaksimalkan fungsi rumah restorative justice, sesuai dengan tujuan penggunaannya.
”Nantinya kami juga akan menginisiasi pembangunan rumah restorative justice di seluruh desa,” terangnya.
Dia menuturkan, dalam rumah restorative justice, tidak hanya menyelesaikan konflik pidana saja, tetapi segala konflik di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah dan konflik lainnya. Di samping itu, juga bisa digunakan masyarakat untuk musyawarah desa dan sebagainya.
”Kalau setiap permasalahan diselesaikan di rumah restorative justice, maka tidak ada lagi perkara di masyarakat yang masuk ke pengadilan, namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal,” tuturnya.
Dia mengakui, pemanfaatan rumah restorative justice bukan hanya untuk meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi juga menghindari resistensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (ahs)