Manfaat Kepesertaan BPJS Kesehatan Harus Dirasakan Masyarakat

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Punding S Merang (duduk kiri) bersama koleganya, Iceu Purnamasari (duduk kanan), ketika menghadiri rapur DPRD setempat, belum lama ini.

, KUALA KURUN Cakupan masyarakat yang terdaftar dalam kepesertaan di Kabupaten sudah mencapai 95,97 persen. Capaian itu harus ditingkatkan, khususnya kepada masyarakat tidak mampu agar terdaftar pada kepesertaan BPJS Kesehatan.


Kami minta kepada pemkab setempat dan stakeholder terkait untuk bekerja sama, sehingga manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dirasakan oleh masyarakat tidak mampu,” ujar Anggota Kabupaten GumasPunding S Merang, Kamis (1/2/2024).
Dia menuturkan, salah satu langkah yang dapat dilakukan pemkab setempat adalah dengan memberikan sosialisasi, informasi dan edukasi yang intensif, terkait manfaat dan pentingnya terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kami ingin sosialisasi dan edukasi dilakukan secara langsung ke masyarakat yang belum terdaftar di kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama tidak mampu dan tinggal di desa-desa yang sulit dijangkau,” tuturnya.
Dalam sosialisasi itu, juga diperlukan peran camat, lurah, kepala desa (kades) dan dinas kesehatan untuk turun langsung ke lapangan. Semua wajib terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga manfaat dari program itu dapat diakses masyarakat secara nyata.
Peningkatan kepesertaan masyarakat di program BPJS Kesehatan merupakan hal yang sangat penting, terutama untuk memperluas akses kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.
Dia berharap ada kebijakan atau program dari pemkab untuk mempermudah akses layanan kesehatan, dan mengurangi beban iuran setiap bulan kepada masyarakat kurang mampu, agar mereka mendaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Yang dapat dilakukan itu yakni meninjau kembali tarif iuran BPJS Kesehatan, memberikan subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Dia berpesan kepada seluruh tenaga kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Apalagi semua masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus dibarengi dengan kapasitas SDM dan kinerja dari para tenaga kesehatan dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ahs)