BALANGANEWS, KUALA KURUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gumas menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024. Hal ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelatihan ini untuk pemahaman dan kemampuan saksi peserta pemilu yang akan berada di TPS,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas, Yepta H Jinal, Rabu (7/2/2024).
Dia menuturkan, pelatihan diikuti 80 orang yang berasal dari saksi peserta pemilu partai politik, calon anggota DPD RI serta saksi calon presiden dan wakil presiden. Diharapkan mereka nanti dapat melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas.
“Melalui pelatihan ini, para saksi peserta pemilu akan memiliki pemahaman dan kesiapan dalam setiap tahapan proses pemungutan suara di TPS,” tuturnya.
Dia menambahkan, narasumber dalam pelatihan ini yaitu Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Agus Praptomo Cahyo, Komisioner KPU Hardiman dan dosen STIH Tambun Bungai Palangka Raya Rudyanti.
“Materi yang disampaikan terkait tugas dan fungsi saksi dalam pemungutan dan penghitungan suara, serta pemungutan suara dan penghitungan suara ulang,” tandasnya. (ahs)