Pemkab Akan Beri Nama Baru untuk RSUD Kuala Kurun

RSUD : Bangunan RSUD Kuala Kurun yang sampai saat ini masih belum memiliki nama.

BALANGANEWS, KUALA KURUN – RSUD Kuala Kurun akan diberikan nama baru. Sekarang ini, pemberian nama itu masih diproses dan terus dipertimbangkan. Tercatat telah ada tiga sampai empat nama dokter yang disiapkan, yaitu dokter yang pernah mengabdikan diri di bidang kesehatan di daerah ini.

“Tentu kami menyambut baik rencana pemberian nama untuk RSUD. Kebijakan tersebut sudah tepat, mengingat selama ini RSUD masih belum memiliki nama,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Anthony L Djaga, Senin (22/4/2024).

Kalau bisa pemberian nama RSUD itu berdasarkan nama dari dokter pertama yang mengabdi di Kuala Kurun, yang kala itu masih di bawah Kabupaten Kapuas. Salah satunya yang bisa dijadikan nama untuk RSUD, yakni dokter Soekismo.

“Seingat saya, dokter Soekismo yang pertama kali bertugas di Kuala Kurun. Tapi itu perlu konfirmasi ke tokoh masyarakat lain yang lebih senior,” jelasnya.

Dia menuturkan, pemberian nama untuk RSUD sangat penting, agar semakin diketahui luas oleh masyarakat, bahkan secara nasional maupun internasional. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan pelayanan publik rumah sakit kepada masyarakat.

“Setiap rumah sakit harus membawa manfaat untuk masyarakat. Terus berbenah dari kekurangan yang ada dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tuturnya.

Terpisah, Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing menegaskan, pihaknya masih terus menghimpun informasi-informasi dari semua pihak terutama para sesepuh, karena bupati menginginkan nama RSUD ini adalah nama dokter yang pertama kali bertugas.

“Biasanya nama rumah sakit itu diambil dari nama dokter. Bisa juga nama tokoh masyarakat. Namun semua nama itu akan dibahas dan difinalkan dalam waktu dekat,” terangnya.

Sebagaimana Permenkes Nomor 30 tahun 2019, pemberian nama rumah sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, etika dan dilarang menggunakan orang yang masih hidup.

“Permenkes juga melarang dalam pemberian nama rumah sakit menambahkan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global atau yang disebut nama lain yang bermakna sama,” pungkasnya. (ahs)