Kejaksaan Selidiki Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Bumdesma

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Parawei 10, yang terletak di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas.

Bumdesma Parawei 10 didirikan atas kesepakatan 10 desa yaitu Desa Karason Raya, Rangan Mihing, Tumbang Habaon, Sandung Tambun, Batu Nyiwuh, Sei Riang, Sumur Mas, Kasintu, Sarerangan, serta Batu Nyapau.

Modalnya Rp 2 miliar, yang berasal dari penyertaan modal 10 desa yang bersumber dari dana desa masing-masing Rp200 juta. Dengan jenis usaha yakni pendirian pertashop, penjualan alat tulis kantor (ATK), fotocopy, dan penjilidan, serta penjualan bahan bangunan.

“Prosesnya itu dalam tahap penyelidikan, dan sudah dilakukan ekspos penanganan perkara serta audit dari inspektorat, tapi hasilnya masih belum keluar,” ujar Kajari Gumas Sahroni, Senin (29/4/2024).

Dia mengatakan, semua perkara dugaan korupsi yang masuk ke kejaksaan tetap menjadi perhatian dengan skala prioritas, karena pasti akan dilihat nilai kerugian, siapa pelaku dan apakah perkara itu dapat berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat atau tidak.

“Semua perkara yang masuk ke kejaksaan, tetap akan menjadi perhatian, namun dengan skala prioritas,” terangnya.

Dia menuturkan, perkara yang menarik perhatian dengan nilai kerugian yang besar dan para pelaku mempunyai jabatan cukup strategis. Dalam hal penanganan, tentu harus dengan profesional dan proporsional.

“Kami akan melanjutkan setiap laporan masyarakat berdasarkan fakta yang akurat terkait orang atau badan lain yang dalam kebijakan dan perbuatan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (ahs)