BALANGANEWS, KUALA KURUN – Warga Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, menolak hasil pilkades PAW yang digelar panitia pilkades, pada Selasa (2/10/2024) lalu.
“Kami menolak hasil pilkades PAW, karena proses mulai sejak awal tahapan hingga pemilihan sudah menyalahi aturan,” ujar salah satu warga Desa Batu Nyapau Simson Kilat, Kamis (3/10/2024) malam.
Dia menegaskan, dalam tahapan pilkades PAW, seharusnya panitia pilkades membuat jadwal tahapan, mulai dari pendaftaran dan penetapan data pemilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon kades PAW, dan mekanisme pemilihan.
“Namun seluruh tahapan itu tidak dilakukan. Bahkan ketika proses pemilihan kades PAW, hanya 15 orang yang menggunakan hak pilih. Padahal pengguna hak pilih di desa ada 450 orang,” sesalnya.
Dia menuturkan, sebenarnya penolakan terhadap pelaksanaan pilkades PAW itu sudah dilakukan sejak awal tahapan, namun panitia pilkades tidak menggubris.
“Jika tahapan pilkades PAW dilaksanakan sesuai aturan, pasti kami akan menerima hasil pilkades itu,” ujar mantan Kades Batu Nyapau periode 2016-2022 ini.
Nantinya, surat keberatan itu akan disampaikan kepada Pj bupati, polres, DPMD, kecamatan, dan pihak terkait lainnya.
“Dalam surat keberatan itu, kami meminta kepada pj bupati membatalkan hasil pilkades PAW, dan tidak melantik kades PAW yang terpilih,” terangnya.
Kalau surat keberatan itu tidak digubris, maka warga desa akan menggugat hasil pilkades PAW Desa Batu Nyapau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (ahs)