BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas membuka pendaftaran seleksi penerimaan PPPK, dengan menyiapkan ribuan formasi.
“Ada 1.119 formasi yang terdiri jabatan fungsional guru 226 formasi, jabatan fungsional kesehatan 158 formasi dan tenaga teknis 735 formasi,” ujar Sekda Gumas Richard, Jumat (4/10/2024).
Dia mengatakan, rincian formasi PPPK dari pemkab, bisa dilihat di laman resmi BKPSDM, yaitu di http://bkpsdm.gunungmaskab.go.id/.
“Bagi pelamar PPPK, juga memperhatikan sejumlah persyaratan umum dan khusus di laman tersebut,” terangnya.
Untuk jadwal pelaksanaan seleksi PPPK terbagi menjadi dua periode, yakni periode pertama bagi pelamar prioritas atau pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks honorer kategori II, dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.
Kemudian, periode kedua yaitu untuk pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkungan pemkab, termasuk lulusan pendidikan profesi guru untuk formasi guru.
“Periode pertama pendaftaran dimulai sejak 1-20 Oktober. Lalu untuk periode kedua, dimulai sejak 17 November-31 Desember tahun 2024,” terangnya.
Pendaftaran dilakukan secara daring atau online dalam portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id). Pelamar wajib memiliki alamat surat elektronik atau email aktif untuk mengikuti proses seleksi.
“Pelamar wajib membuat akun yang menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil dalam portal SSCASN. Pelamar yang memiliki akun dapat melakukan pendaftaran sesuai tahapan,” ujarnya.
Seleksi penerimaan PPPK ini tidak dipungut biaya. Diimbau kepada pelamar agar tidak mempercayai jika ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan harus menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
“Keputusan panitia seleksi penerimaan PPPK ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (ahs)