OZT Dimulai Hari Ini Hingga 27 Oktober 2024

Sejumlah personil Satlantas dan jajaran Polres Katingan lainnya, TNI, Dishubkan dan Satpol PP Katingan saat mengikuti upacara OZT 2024, Senin pagi (14/10/2024), di halaman Polres Katingan

, – Operasi Zebra Telabang (OZT) dimulai sejak hari ini, Senin (14/10/2024) hingga 27 Oktober mendatang.

Demikian kata Kapolres AKBP Chandra Isnawanto melalui Kasat Lantas setempat, AKP Hariyanto yang disampaikannya saat dirinya mengikuti gelar upacara padukan OZT 2024 bersama TNI, jajaran Dinas (Dishubkan) dan Satpol PP Kabupaten Katingan, Senin pagi (14/10), di halaman setempat.

Sedangkan tujuannya menurutnya, bukan hanya menegakkan hukum lalu lintas saja, tapi juga mendidik masyarakat tentang praktik berkendaraan yang aman.

Artinya, kegiatan ini menurutnya, merupakan salah satu bagian dari proses yang harus di laksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan perlengkapan dalam mensukseskan gelar OZT 2024 ini. “Sehingga, dengan OZT ini, diharapkan terciptanya keamanan, keselamatan dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas yang kondusif menuju pilkada damai 2024,” kata AKP Heriyanto

Sedangkan yang menjadi sasaran dalam OZT ini menurutnya, meliputi segala bentuk gangguan, kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. “Terlebih di tengah memasukinya tahapan penyelenggaraan , dimana nantinya diperkirakan meningkatnya aktivitas masyarakat di jalanan, khususnya yang akan melaksanakan kegiatan kampanye pasangan calon, baik di tingkat Provinsi ataupun di tingkat Kabupaten,” terangnya, seraya menyebutkan waktu pelaksanaannya sejak tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Disebutkannya pula tentang 14 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Diantaranya penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan, penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas , pengemudi di bawah umur, melawan arus, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendaraan, sabuk keselamatan, melampaui batas kecepatan maksimal, berboncengan lebih dari satu orang, kelayakan kendaraan, perlengkapan standar kendaraan. “Serta kelengkapan , melanggar marka jalan atau bahu jalan dan penyalahgunaan TNKB/nomor plat,” sebut perwira pertama (pama) berpangkat AKP ini. (abu)