DPMPTSP Gumas Dampingi Pelaku Usaha Mengisi OSS untuk Peroleh NIB

Pegawai DPMPTSP dan kecamatan ketika berfoto bersama dengan para pelaku usaha di Kecamatan Sepang, Selasa (22/10/2024).

, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten melaksanakan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko. Ini dalam rangka memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang OSS-RBA untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sosialisasi ini untuk memberikan pendampingan pelaku usaha dalam pengisian mandiri, sehingga memperoleh NIB pada aplikasi OSS-RBA, tanpa dipungut biaya,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Harpaseno, Jumat (25/10/2024).

NIB merupakan legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usaha, terutama untuk pelaku UKM, serta sebagai syarat proses perizinan selanjutnya untuk usaha besar sesuai dengan kategori resiko usaha. NIB diterbitkan lembaga OSS secara online.

“Aplikasi OSS akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, dalam mengajukan proses perizinan berusaha secara mandiri,” terangnya.

Selain legalitas usaha, kepemilikan NIB juga akan mendapatkan dokumen lain, seperti NPWP dan RPTKA, akses kepabeanan yakni angka pengenal importir, jaminan , layanan bantuan dan pendampingan untuk pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis.

Kemudian, data pelaku usaha terintegrasi dan terekam oleh pusat dan daerah sehingga dapat memperoleh program pembinaan, subsidi atau pelatihan atau bantuan lainnya, keunggulan kompetitif yakni NIB sebagai persyaratan bersaing dengan pelaku usaha lain dalam tender atau kesempatan , mempermudah akses KUR.

“Melalui sosialisasi ini, akan memberikan manfaat kepada masyarakat pelaku usaha, sehingga dapat berinvestasi dengan aman dan memanfaatkan fasilitas layanan perizinan yang telah disediakan,” pungkasnya. (ahs)