DPRD Katingan Tetapkan AKD

Waket I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah

, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan tetapkan sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD setempat, untuk periode I, yang berlaku sejak Agustus 2024 hingga Februari 2027.

Wakil Ketua (Waket) I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024) kepada sejumlah awak media menyebutkan sejumlah AKD yang telah terbentuk dan ditetapkan tersebut, berikut susunannya, untuk Badan Musyawarah (Banmus), sebagai ketua merangkap anggota, Nanang Suriansyah dan Wiwin Susanto sebagai waket merangkap anggota. Sedangkan Gimmak Bulinga, Jambie, Guyur, H Hanafi, Icing, Realita, Karlo, Sugianto, Esenhover, Wahidin dan Eterly sebagai anggota. “Sedangkan Kabul Mustiman meskipun jabatannya sebagai sekretaris, namun tidak merangkap sebagai anggota,” kata Nanang Suriansyah.

Selanjutnya, untuk komisi-komisi, diantaranya Komisi I yang membidangi dan Kesejahteraan Rakyat, diantaranya Tony Yosepta sebagai ketua, Alfriyano sebagai wakil ketua (waket), Winda Natalia sebagai Sekretaris dan Gimmak Bulinga, Jambie, Genjadid Utomo serta Esenhover sebagai anggota. Untuk komisi II yang membidangi dan Keuangan, diantaranya Yudea Pratidina sebagai ketua, H Hanafi sebagai waket, Sarnadie D Uga, Guyur, Tantan Suhaimi, Realita, Wahidin dan Eterly sebagai anggota. Untuk komisi III yang membidangi Pembangunan dan diantaranya Sugianto sebagai ketua, Amirun sebagai waket, Budy Hermanto sebagai sekretaris dan Riming, U Idui, Icing, Karlo dan H Fahmi Fauzi sebagai anggota.

Kemudian, susunan Badan Anggaran (Banggat), diantaranya Marwan Susanto sebagai Ketua merangkap anggota, Nanang Suriansyah dan Wiwin Susanto sebagai waket merangkap anggota. Sedangkan Amirun, Riming U Idui, Yudea Pratidina, Tony Yosepta, Tantan Suhaimi, Alfriyano, Sarnadie D Uga, Budy Hermanto, Genjadid Utomo, Winda Natalia dan H Fahmi Fauzi sebagai anggota. “Sementara Kabul Mustiman sebagai sekretaris, bukan anggota,” terang legislator berlambang pohon beringin ini.

Untuk susunan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda), lanjutnya, diantaranya H Fahmi Fauzi sebagai ketua, Riming U Idui sebagai waket, dan Yudea Pratidina Tony Yosepta, Alfriyano, Sarnadie D Uga, Budy Hermanto dan Winda Natalia sebagai anggota. Sedangkan sebagai sekretaris, namun bukan anggota, adalah Kabul Mustiman.

Terakhir, dirinya menyebutkan susunan pimpinan Badan Kehormatan (BK), diantaranya Wahidin sebagai ketua, Eterly sebagai waket dan H Hanafi sebagai anggota. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetap, yaitu pada tanggal 18 Oktober 2024 yang lalu,” pungkas wakil rakyat dari dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan hingga Bukit Raya ini. (abu)