BALANGANEWS, KUALA KURUN – Puluhan gram narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh jajaran Polres Gumas. Hal itu merupakan barang bukti atas pengungkapan perkara tindak pidana narkotika selama Bulan Oktober tahun 2024.
“Kami memusnahkan 14 paket sabu dengan berat kotor 67,4 gram, dan berat bersih 62,64 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kamis (31/10/2024) sore.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air berisi cairan pembersih, dengan disaksikan tersangka, hakim, jaksa dan instansi terkait.
“Barang bukti sabu itu berasal dari penangkapan tersangka H,” terangnya.
Dia menuturkan, dari sabu berat kotor 67,4 gram dan berat bersih 62,64 gram itu, disisihkan berat kotor 0,34 gram dengan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris di BPPOM Palangka Raya.
Lalu, disisihkan lagi berat kotor 1,05 gram dengan berat bersih 0,73 gram untuk kepentingan pembuktian pada Pengadilan. Setelah dilakukan penyisihan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu dengan berat kotor 66,65 gram dengan berat bersih 61,89 gram.
“Dari pengungkapan perkara itu, polres sudah menyelamatkan kurang lebih 333 penduduk dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Sekarang ini, polres terus berupaya maksimal dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu melakukan koordinasi dengan P4GN serta potensi masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah, forkopimda dan masyarakat yang selama ini sudah memberikan informasi dan bahu membahu dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba,” tandasnya. (ahs)