Satu Anggota Polres di PTDH

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa ketika memberikan tanda silang pada foto anggota polres yang dipecat, Kamis (21/11/2024).

BALANGANEWS, KUALA KURUN โ€“ Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Gumas yaitu Aiptu Simon Halomoan Purba, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Ini sebagai wujud komitmen menegakkan disiplin dan supremasi hukum pada internal Polri.

โ€œPersonel itu di PTDH karena disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali,โ€ ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Jumat (22/11/2024).

Dia mengakui, keputusan PTDH itu menjadi langkah berat yang tidak bisa terelakkan. Ini sebagai bentuk hukuman yang harus ditegakkan, demi menjaga integritas dan profesionalisme Polri.

โ€œKeputusan melakukan PTDH terhadap personel itu memang merupakan hal yang berat untuk dilakukan, mengingat jumlah personel Polres yang ada saat ini masih kurang,โ€ terangnya.

Namun demikian, keputusan tersebut harus tetap dilaksanakan. Sanksi berupa PTDH juga merupakan wujud nyata dari penegakan supremasi hukum pada internal Polri, yang diharapkan jadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri.

โ€œSaya berharap kedepan jangan sampai ada lagi personel Polres yang melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana dan mendapatkan sanksi terberat berupa PTDH,โ€ tuturnya.

Dia juga meminta kepada seluruh personel, untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing, serta meningkatkan dan dapat menunjukkan kinerja yang terbaik sebagai anggota Polri.

โ€œKalau memiliki kinerja yang baik, maka pasti akan diberikan penghargaan. Apalagi setiap personel memiliki kesempatan untuk mendapatkan apresiasi dari pimpinan terkait dengan pelaksanaan tugas,โ€ tandasnya. (ahs)