Ketua DPRD Gunung Mas Usulkan Tiga Nama Pj Bupati, Ini Ciri-cirinya?

WhatsApp Image 2023 08 02 at 11.26.16 AM
Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar

BALANGANEWS, – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jaya S. Monong-Efrensia L.P. Umbing akan berakhir pada bulan Desember 2023 mendatang.

Sementara pemilihan secara serentak kepala daerah, dan Bupati/Walikota akan berlangsung pada bulan November 2024 mendatang. Artinya kurun waktu tersebut akan terjadi kekosongan pemimpin di Gunung Mas.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Gunung Mas, Akerman Sahidar akan mengusulkan tiga nama Pejabat Bupati Gunung Mas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota.

“Mekanisme pengusulan pada Pasal 9 ayat (1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Akerman, pada Selasa (1/8/2023).

ADE S

Lebih lanjut Akerman menjelaskan, ada beberapa persyaratan Pejabat Bupati yang diusulkan nanti. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 diantaranya, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selain itu, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berikutnya, calon pejabat yang diusulkan nantinya sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Dan bagi saya yang tidak kalah penting lagi, pejabat nantinya mengayomi semua kepentingan dan golongan,” ucapnya.

Saat ditanya siapa saja nama-nama calon Pejabat Bupati Gunung Mas yang akan diusulkan nanti. Nampaknya Politisi ini masih merahasiakan ketiga nama tersebut. “Yang pasti rekam jejaknya baik. Memenuhi persyaratan dan di Gunung Mas,” ungkap Akerman. (grd)