KPU Gumas Tetapkan Jaya-Efrensia Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon didampingi komisioner KPU, ketika berfoto bersama dengan paslon nomor urut 1 Jaya Samaya Monong-Efrensia LP Umbing, pihak bawaslu, dan forkopimda, pada rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati dan wakil bupati gumas terpilih tahun 2024, di GPU Damang Batu, Kamis (9/1/2025) malam.

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas menetapkan pasangan calon (paslon) Jaya Samaya Monong-Efrensia LP Umbing sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Gumas dalam pilkada tahun 2024.

Penetapan itu berdasarkan berita acara Nomor : 3/PL.02.7-BA/6210/2025, pada rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati dan wakil bupati gumas terpilih tahun 2024, yang digelar di GPU Damang Batu.

“Kami menetapkan paslon Jaya Samaya Monong dan Efrensia LP Umbing dengan perolehan suara terbanyak 32.286 suara atau 54,37 persen, sebagai paslon bupati dan wakil bupati gumas terpilih pada periode 2025-2030 dalam pilkada tahun 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon, Kamis (9/1/2025) malam.

Untuk persentase jumlah perolehan suara Pilkada Gumas tahun 2024, yaitu paslon nomor urut 1 Jaya Samaya Monong dan Efrensia LP Umbing meraih 32.286 suara atau 54,37 persen. Lalu paslon nomor urut 2 Kusnadi B Halijam dan Daldin meraih 27.103 suara atau 45,63 persen. Dengan jumlah suara sah yakni 59.389 suara.

“Hasil dari penetapan itu langsung kami diserahkan ke berbagai pihak, termasuk ke DPRD Kabupaten Gumas sebagai dasar untuk melaksanakan rapat paripurna,” jelasnya.

Setelah rapat paripurna, selanjutnya akan diusulkan ke Kemendagri, melalui Gubernur Kalteng, sehingga segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

“Seluruh tahapan pilkada berjalan dengan baik, yang diikuti dua oleh paslon dan sudah kami tetapkan pemenangnya,” katanya.

Setelah rapat pleno terbuka, KPU akan berpatokan Perpres Nomor 80 tahun 2024, yang menyebutkan pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada 10 Februari 2025.

“Kami akan memberikan informasi apabila terjadi pergeseran jadwal pelantikan. Karena ini keterkaitan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari daerah lain yang masih disidangkan MK,” pungkasnya. (ahs)